Sabtu, 10 Maret 2012

UU yang diamandemen setelah reformasi

UUD 1945 yang Sudah Diamandemen
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar***
3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum***
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1.Majelis Permusyswaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Permusyswaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
BAB IV
Kekuasaaan Pemerintah Negara
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaaan Pmerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Prseiden menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Calon Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut oleh Undang-undang.
Pasal 6A
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oelh partai politik atau gabungan partai politik peseerta pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan Umum.
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat yang terbanyak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur oleh undang-undang.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
1. Usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhinatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presideen dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebegai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakuyn dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwqakilan Rakyat yang hadir dalam siding paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewanj Perwakilan Rakyat paling lama Sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh MAhkamah Konstitusi.
5. Apabila Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggran hokum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau berupa perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden da/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan siding paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawarat Rakyat.
6. Majelis Permusyawaratan Raklyat wajib mengadakan siding untuk memutuskan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MAjelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membakukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil Presiden sampai habis waktunya.
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggrakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
3. Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, menteri Dalam Negeri, Meneteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan p-artai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atauy berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada Nusa dan bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan siding, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara.
2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Ketentuan lebih tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2. Dalam mengangkat Konsul Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan Duta dari Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
1. Presiden member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur oleh undang-undang.
BAB V
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur oleh undang-undang.
BAB VI
Kementerian Negara
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang.
BAB VII
Pemerintah Daerah
Pasal 18
1. Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang di tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daera yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali pemerintahan yang oleh undang-undang yang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan pertauran daerah dan pertauran lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatyikan kehususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemamnfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan aundang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan maysarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui peilihan umum.
2. Sususnan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-Undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Prersiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legilasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Unang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentusan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih ari setiap propinsi melalui pemilihan umum.
2. Anggota Dewan perwakilan Daerah dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itutidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan perwakilan Rakyat.
3. Dewan perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun.
4. Susunan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan uhndang-undang.



Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwkilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah;pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-0undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atau pelaksanaan undang-undang mengenal:otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, and agama serta menyampaikan hasil pengawasaannya itu kepda Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan peretimbangan untuk ditindaklanjuti.
4. Anggota dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Opini :
AGAR UNDANG UNDANG DI TERAPKAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYRAKAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar