HAKI DAN HAK CIPTA
Pengertian HAKI
Haki adalah hak dan kewenangan untuk berbuat
sesuatu atas kekayaan intelektual. Yang di atur oleh norma-norma atau
hukum-hukum yang berlaku
Kasus Kasus Pelanggaran Haki di Indonesia
Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari
pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh
aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa
mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau
kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum
untuk luasnya objek yang harus diawasi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat
tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku
sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat
terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun
adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan
memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memphotokopi adalah
pelanggaran HaKI? Karena dengan memphotokopi maka itu adalah tindakan
memperbanyak suatu karya tanpa izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang
memphotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memphotokopi yang
lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat
mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak
dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek
plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak
intelektual.
Adalagi pemalsuan
merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek
plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan
kerugian-kerugian bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas
pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek
yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang
seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang
sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih
mahal.
Contoh Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
- · HUAWEI TINDAK PELANGGAR HAK CIPTA
JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei
Esia
di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang
melanggar hak cipta miliknya
di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang
melanggar hak cipta miliknya
"Kami tidak akan segan untuk menindak lanjuti dengan langkah
hukum yang
lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan
sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin
lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan
sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin
Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya
praktik unlocking
yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus
diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia
bundling
yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus
diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia
bundling
Dia
menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambiltindakan
hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlockingterhadap
handset Huawei Esia
Dari
tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukumanpidana
penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlockhandset
yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut
Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang
telah
melanggar hak cipta milik Huawei
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah
bahwa
putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum
putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum
Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan
jelasjelas
menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian
secara materiel maupun immateriel
menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian
secara materiel maupun immateriel
Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara
pasti
jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi
risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan
industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya
jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi
risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan
industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya
Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus
unlocking ini
terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan
memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada
umumnya
terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan
memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada
umumnya
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab
perusahaan
itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas
produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya
itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas
produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya
Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan
peringatan
melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik
unlocking terhadap
produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu
lalu
produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu
lalu
Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan
praktik
unlocking terhadap produk Huawei
- · EMI INDONESIA DIGUGAT MASALAH HAK CIPTA
JAKARTA: PT EMI Indonesiaperusahaan rekamanmenghadapi tuntutan
hukum
yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan
pelanggaran hak cipta
yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan
pelanggaran hak cipta
Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu
telah
memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta
Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta
Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan
kegiatan
peredaran lagulagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang
dinyanyikan penyanyi Mayang Sari
peredaran lagulagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang
dinyanyikan penyanyi Mayang Sari
Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti
rugi
Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim
Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan
sebagai pencipta lagu
Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim
Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan
sebagai pencipta lagu
Kemarin, sidang di antara kedua belah pihak kembali digelar di
Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat Akan tetapi, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut
menunda sidang hingga 5 November 2008
Jakarta Pusat Akan tetapi, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut
menunda sidang hingga 5 November 2008
Sementara itu, Managing Director EMI Indonesia Arnel Affandi,
menepis tudingan
Kohar bahwa perusahaan rekaman tersebut telah memproduksi lagu ciptaan
Kohar tanpa izin darinya
Kohar bahwa perusahaan rekaman tersebut telah memproduksi lagu ciptaan
Kohar tanpa izin darinya
EMI Indonesia, katanya, tidak pernah berhubungan secara langsung
dengan
Kohar Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar
Kohar Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar
Dia menyebutkan penggugat sepertinya telah salah melayangkan
gugatan
terhadap pihaknya
Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan,
pihaknya
akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk
menyerahkan buktibukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan
lain itu
akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk
menyerahkan buktibukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan
lain itu
Persengketaan
antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagaipemegang hak cipta
telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut Diamenuding EMI Indonesia
telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izindarinya
EMI Indonesia, menurut Kohar, telah memperbanyak lagu Tiada Lagi
dan Hilang
yang dinyanyikan Mayang Sari, tanpa meminta izin darinya
Tindakan itu, klaim Kohar, telah dilakukan EMI Indonesia sepanjang
2006 hingga
2007 Lagu itu beredar luas di masyarakat dalam bentuk kepingan VCD
Lagu-lagu tersebut, menurut Kohar, al terdapat dalam album Best of
The Best
Mayang Sari 2006, 20 Lagulagu Terbaik Mayang Sari 2000 2006, dan Album Alda
Mayang Fitri 2007.
Mayang Sari 2006, 20 Lagulagu Terbaik Mayang Sari 2000 2006, dan Album Alda
Mayang Fitri 2007.
- · KASUS MEREK PENYARING SAMPAH SERET DIRUT PAL
JAKARTA (bisnis.com): Kasus gugatan pembatalan merek alat
Penyaring Sampah
Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak
berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan
Laut (PAL) Harsusanto.
Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak
berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan
Laut (PAL) Harsusanto.
Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada
persidangan
pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan
HAM No.ID0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan
Harsusanto.
pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan
HAM No.ID0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan
Harsusanto.
Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut
PT Asiana
Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya
dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang
disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember
2006.
Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya
dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang
disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember
2006.
Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies
Lestary telah
mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo
Canal Pumping Station Project di Surabaya.
mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo
Canal Pumping Station Project di Surabaya.
Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk
itu dari
Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of
testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.
Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of
testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.
Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko
Enterprise Ltd
tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia
melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai
merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.
tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia
melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai
merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.
Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis
Hakim PN
Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan
lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen
Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang
dikaitkan dengan isi replik di persidangan.
Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan
lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen
Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang
dikaitkan dengan isi replik di persidangan.
1MAR
Kesimpulan :
Kita dapat
menggunakan sebuah karya selama karya yang ‘digunakan’ tidak mempunyai hak
cipta. Tidak ada pelanggaran terhadap karya yang tidak dinaungi oleh hak cipta
yang dikenakan, contohnya kegagalan untuk memperbaharui dan untuk publikasi
yang tidak cukup mengenai hak cipta, atau mengambil karya yang tidak di hak
cipta-kan namun dilindungi, karya-karya seperti itu bisa dengan bebas dibuat
ulang dan digunakan untuk tujuan apapun, seperti film-film yang dibuat sebelum
ada undang-undang mengenai hak cipta, maka film adalah ‘jatah’ public dan bebas
digunakan.
UU ITE
Pengertian UU ITE
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) adalah suatu yang mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
farah (18) tersangka kasus pelanggaran
UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. isi pasal
27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Farah menggunakan facebook ujang untuk
menghina felly karena hal tersebut ujang terlapor menjadi tersangka pada
kapolsek. bogor
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008
dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46
[3].
Pasal 30
1.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).sumber : http://apingalone.blogspot.com