Sabtu, 25 Mei 2013

haki dan hak cipta

HAKI DAN HAK CIPTA
  
Pengertian HAKI
Haki adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual. Yang di atur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku
Kasus Kasus Pelanggaran Haki di Indonesia
Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memphotokopi adalah pelanggaran HaKI? Karena dengan memphotokopi maka itu adalah tindakan memperbanyak suatu karya tanpa izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang memphotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memphotokopi yang lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak intelektual.
Adalagi pemalsuan merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian  bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal. 
Contoh Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
  • ·         HUAWEI TINDAK PELANGGAR HAK CIPTA
JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia
di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang
melanggar hak cipta miliknya
"Kami tidak akan segan untuk menindak lanjuti dengan langkah hukum yang
lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan
sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin
Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking
yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus
diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia
bundling
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambiltindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlockingterhadap handset Huawei Esia
Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukumanpidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlockhandset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut
Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah
melanggar hak cipta milik Huawei
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa
putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum
Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelasjelas
menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian
secara materiel maupun immateriel
Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti
jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi
risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan
industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya
Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus unlocking ini
terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan
memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada
umumnya
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan
itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas
produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya
Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan
melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap
produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu
lalu
Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik
unlocking terhadap produk Huawei
  • ·         EMI INDONESIA DIGUGAT MASALAH HAK CIPTA
JAKARTA: PT EMI Indonesiaperusahaan rekamanmenghadapi tuntutan hukum
yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan
pelanggaran hak cipta
Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah
memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta
Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan
peredaran lagulagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang
dinyanyikan penyanyi Mayang Sari
Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi
Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim
Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan
sebagai pencipta lagu
Kemarin, sidang di antara kedua belah pihak kembali digelar di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat Akan tetapi, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut
menunda sidang hingga 5 November 2008
Sementara itu, Managing Director EMI Indonesia Arnel Affandi, menepis tudingan
Kohar bahwa perusahaan rekaman tersebut telah memproduksi lagu ciptaan
Kohar tanpa izin darinya
EMI Indonesia, katanya, tidak pernah berhubungan secara langsung dengan
Kohar Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar
Dia menyebutkan penggugat sepertinya telah salah melayangkan gugatan
terhadap pihaknya
Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya
akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk
menyerahkan buktibukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan
lain itu
Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagaipemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut Diamenuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izindarinya
EMI Indonesia, menurut Kohar, telah memperbanyak lagu Tiada Lagi dan Hilang
yang dinyanyikan Mayang Sari, tanpa meminta izin darinya
Tindakan itu, klaim Kohar, telah dilakukan EMI Indonesia sepanjang 2006 hingga
2007 Lagu itu beredar luas di masyarakat dalam bentuk kepingan VCD
Lagu-lagu tersebut, menurut Kohar, al terdapat dalam album Best of The Best
Mayang Sari 2006, 20 Lagulagu Terbaik Mayang Sari 2000 2006, dan Album Alda
Mayang Fitri 2007.
  • ·         KASUS MEREK PENYARING SAMPAH SERET DIRUT PAL
JAKARTA (bisnis.com): Kasus gugatan pembatalan merek alat Penyaring Sampah
Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak
berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan
Laut (PAL) Harsusanto.
Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan
pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan
HAM No.ID0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan
Harsusanto.
Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana
Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya
dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang
disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember
2006.
Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah
mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo
Canal Pumping Station Project di Surabaya.
Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari
Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of
testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.
Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd
tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia
melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai
merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.
Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN
Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan
lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen
Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang
dikaitkan dengan isi replik di persidangan.
1MAR
Kesimpulan :
Kita dapat menggunakan sebuah karya selama karya yang ‘digunakan’ tidak mempunyai hak cipta. Tidak ada pelanggaran terhadap karya yang tidak dinaungi oleh hak cipta yang dikenakan, contohnya kegagalan untuk memperbaharui dan untuk publikasi yang tidak cukup mengenai hak cipta, atau mengambil karya yang tidak di hak cipta-kan namun dilindungi, karya-karya seperti itu bisa dengan bebas dibuat ulang dan digunakan untuk tujuan apapun, seperti film-film yang dibuat sebelum ada undang-undang mengenai hak cipta, maka film adalah ‘jatah’ public dan bebas digunakan.



UU ITE
Pengertian UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) adalah suatu yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas  kegiatan yang memanfaatkan internet  sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
farah (18) tersangka kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. isi pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Farah menggunakan facebook ujang untuk menghina felly karena hal tersebut ujang terlapor menjadi tersangka pada kapolsek. bogor
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].
Pasal 30
1.                   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1.                   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

sumber :  http://apingalone.blogspot.com