Lingkungan
Hidup(Banjir dan Pembakaran Hutan)
Lingkungan hidup,
sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat
mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup
di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi
secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan
hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak
dipengaruhi oleh manusia (Wikipedia).
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup
lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup
Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang
antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan
kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan
kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Seperti salah satu contoh kecil yang
kita ketahui yang sering terjadi dinegri kita yang tercinta ini adalah persoalan
banjir yang selalu terjadi di musim penghujan, dan baru saja terjadi pembakaran
hutan, dan lain sebagainya.
Pada umumnya manusia juga harus merawat keseimbangan
lingkungan hidup sekitar, karena tanpa kita sadari jika ekosistem tidak
seimbang akan sangat berdampak buruk kehidupan manusia itu sendiri. Contoh seperti
membuang sampah sembarangan, mungkin kita tidak merasa dampaknya secara
langsung tetapi sampah yang kita buang sembarangan bisa membuat suatu tempat
tersebut akan menjadi tidak enak untuk dilihat dan bisa menghambat saluran
pembuangan sehingga bisa banjir.
Itulah sesuatu yang selalu dianggap mudah namun berdampak
besar dikemudian hari, saya sebagai mahasiswa jujur sangat terganggu dengan
aktifitas orang yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan tersebut, tapi
saya memulai dengan hal kecil untuk membiasakan diri untuk peduli lingkungan. Seperti
membersihkan atau membuang sampah pada tempatnya.
Salah satu penyebab rusaknya lingkungan pada saat
ini adalah suatu kebiasaan
yang kecil tapi berdampak besar bagi suatu lingkungan adalah suatu budaya
membuang sampah.sampah yang tidak bisa diolah yaitu sampah plastik. Karena
dalam hal ini sampah plastic tidak bisa diuraikan oleh organisme dan melekat
pada tanah. Dalam hal ini plastik mengandung banyak kandungan bahan kimia,banyak darinya
yang tidak berwarna, berasa dan berbau, namun potensial menimbulkan bahaya
kesehatan. Sebagian besar dampak yang diakibatkannya memang berdampak jangka
panjang, seperti kanker, kerusakan saraf, gangguan reproduksi dan lain-lain.
Sifat racun sintetis yang tidak berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya
yang berjangka panjang, membuatnya lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau
dengan gangguan yang langsung bisa dirasakan oleh panca indera kita. Hal ini
terlebih dalam kasus sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan
(keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu
dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah mengalihkan
kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup
kita dan anak cucu kita.
Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab
kerusakan hutan yang paling besar dan bersifat dan bersifat sangat merugikan.
Perbaikan kerusakan hutan akibat kebakaran memerlukan waktu yang lama, terlebih
lagi untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali. Oleh karena itu, kita perlu
memperhatikan beberapa hal yang dapat menyebabkan kebakaran hutan seperti
berikut ini.
1.
Memperhatikan wilayah
hutan dengan titik api (hot spot) cukup tinggi terutama lahan gambut di musim
panas dan kemarau yang berkepanjangan.
2.
Dilarang membuka ladang
atau lahan pertanian dengan cara membakar hutan.
3.
Dilarang meninggalkan
bekas api unggun yang membara di hutan.
4.
Tidak membuat arang di
hutan.
5.
Tidak membuang puntung
rokok sembarangan di dalam hutan.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang
tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai
sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena
itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45. Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk
gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya
keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah,
perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan
masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan
udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah
melintasi batas negara.