Kamis, 05 April 2012

DEMOKRASI PEMERINTAHAN NEGARA


Awal mula Pancasila digagas para pendiri negara dengan fungsi utama sebagai dasar negara. Gagasan tentang perlunya dasar negara pertama kali muncul dalam sidang pertama BPUPKI. Ketua BPUPKI Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat waktu itu bertanya, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti dasarnya apa?”
Para pendiri negara yang kemudian menemukan Pancasila sebagai dasar negara menyebutkan bahwa yang dimaksud dasar di sini adalah philosofische grondslag, yaitu dasar kefilsafatan bagi berdirinya Negara Indonesia yang diserap dariweltanschauung, pandangan hidup bangsa yang berupa nilai-nilai fundamental, yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan/kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial (Kongres Pancasila, 2009: 53).
Karena diambil dari budaya sendiri, nilai-nilai ini diyakini kebenarannya dan diakui dapat membawa manfaat yang besar bagi bangsa Indonesia kalau dijadikan sebagai sumber nilai dan norma moral bagi pengelolaan kehidupan bersama, baik dalam berbangsa maupun bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara bermakna bahwa nilai-nilai Pancasila berfungsi untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara, dasar dalam menata dan mengatur sistem pemerintahan negara, serta merupakan sumber norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perpaduan Madu dan Susu
Nilai-nilai Pancasila diakui memiliki keunggulan. Sejumlah ahli malah menyebutkan keunggulan Pancasila setara dengan ideologi-ideologi besar lainnya, seperti Sosialisme, Marxisme dan lain-lain. Pancasila merupakan paduan unik antara moralitas agama dan naturalisme iptek, atau Barat yang sekuler dan Timur yang religius. Pancasila menyentuh dimensi lahir dan dimensi batin dari peradaban bangsa Indonesia. Pancasila, meminjam istilah Prof. Noor Syam, merupakan paduan antara "sumur madu" peradaban theisme religius dari Timur dan "sumur susu" peradaban sekuler dari Barat (M. Noor Syam, Kongres Pancasila, 2009: 76). Artinya, manusia atau bangsa yang ingin sehat dan kuat hendaknya memadukan nilai theisme religius dengan iptek. Atau dengan kata lain, budaya dan peradaban yang luhur dan unggul akan berkembang bila didasarkan pada nilai-nilai moral agama dan ilmu pengetahuan/tek¬nologi.
Keunggulan Pancasila sejak mula sudah diusahakan oleh para pendiri bangsa lewat kesadaran dan kearifan kolektif mereka bahwa dasar negara haruslah sesuatu paham yang hidup, yang dijalankan sehari-hari. Bahwa sumur madu dan sumur susu itu ternyata telah ada di negeri sendiri. Dasar negara yang tidak bersumber dari lokalitas obyektif suatu budaya masyarakat tentulah akan membuat negara yang berpijak di atasnya mudah goyah diterpa perubahan zaman.
Dalam kaitan ini menarik untuk disimak pandangan Alfian mengenai kriteria ideologi yang baik (Alfian, 1978: 187). Suatu ideologi akan mampu bertahan dan berfungsi dengan baik bila memenuhi sekurangnya tiga syarat. Pertama merupakan pencerminan realita yang hidup dalam masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk pertama kalinya, paling kurang pada saat-saat kelahirannya. Dengan perkataan lain, ideologi merupakan gambaran tentang sejauh mana suatu masyarakat berhasil memahami dirinya sendiri. Di sanalah terletak daya tahan sesuatu ideologi.
Kedua terkait dengan kemampuannya memberikan harapan kepada berbagai kelompok yang ada dalam masyarakat akan kehidupan bersama dan masa depan yang lebih cerah. Dimensi inilah motor penggerak yang membangkitkan hasrat para pendukung ideologi untuk hidup bersama, bersatu, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan be rnegara.

Ketiga terkait dengan kemampuannya mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat. Adanya fleksibilitas ini membuka jalan bagi generasi penerus untuk mengembangkan dan menggunakan kemampuan intelektualnya untuk mencari interpretasi-interpretasi baru yang mungkin bisa diberikan terhadap nilai-nilai dasar ideologi. Dengan fleksibilitas ini terbuka ruang yang luas untuk menjaga relevansi ideologi dengan perkembangan masyarakatnya.
Keunggulan lain dari Pancasila yang sering tidak kita sadari adalah rumusan teks Pancasila yang dibuat sederhana, singkat dan padat sehingga mudah dihapal oleh masyarakat hampir segala strata dan lapisan. Ini dimaksudkan agar Pancasila mudah dikenal dan diingat serta mudah menjangkau masyarakat seluas-luasnya. Bersamaan dengan itu di balik teks yang singkat tersebut terkandung nilai-nilai fundamental yang memerlukan pemahaman seksama.

Pemikiran para pendiri bangsa mengenai dasar negara bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, demokrasi yang religius, humanis dan berkeadilan sosial merupakan pemikiran yang khas Indonesia, yang membedakan dari konsep-konsep negara liberal, negara sosialis, negara sekuler, negara teokrasi dan lain sebagainya. Karena itu butir-butir ide yang terkandung dalam sila-sila Pancasila tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan merupakan satu kesatuan (Kaelan M.S., Kongres Pancasila, 2009: 247). Pemahaman parsial bukan saja akan mengarahkan pada konotasi bentuk negara tertentu non-Pancasila tetapi juga akan membawa implikasi serius terhadap segala usaha yang dilakukan terkait revitalisasi, reaktualisasi dan imple¬mentasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa.
Karena itu menarik disimak gagasan mengenai penyatuan butir-butir nilai Pancasila dalam satu kesatuan. Pancasila dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena Pancasila akan mengalami kerancuan bila sila-silanya diantitesiskan satu sama lain atau dipahami terpisah sendiri-sendiri. Setiap sila memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain, sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan (Notonagoro, 1975: 52).
Dengan pemahaman seperti itu maka pengertian negara yang kita kehendaki menurut Pancasila sebagai dasarnya adalah negara yang (1) ber-Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; (3) ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; (4) ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; (5) ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kalau kata "negara" diganti dengan kata "demokrasi" misalnya, maka akan kita temukan makna demokrasi Pancasila yang sebenarnya adalah demokrasi yang religius, berperikemanusiaan, persatuan/kebangsaan, kerakyatan, dan berkeadilan sosial. Kita bisa mengganti dengan kata kunci lain seperti "pembangunan" atau "hukum" atau yang lainnya, niscaya akan menemukan hakekat pengertian pembangunan atau hukum menurut Pancasila yang  sebenar-benarnya.
Eksperimen Demokrasi
Demokrasi merupakan amanah terpenting dari Pancasila. Demokrasi dalam perspektif Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa merupakan jawaban atas tantangan nyata bangsa pada masa itu dengan mengelaborasi gagasan besar dunia, namun dimaknai dengan berpijak pada kearifan budaya nusantara dan sejarah bangsa secara visioner. Dalam perspektif ini, bangsa kita telah mempraktikkan demokrasi sejak sebelum kemerdekaan. Eksperimentasi atas demokrasi khas Indonesia ini, demokrasi Pancasila, di negeri ini masih berlanjut untuk berproses mencapai bentuk yang matang.
Bila dibandingkan dengan negara yang kerap disebut sebagai kampiun demokrasi seperti Amerika Serikat, demokrasi Indonesia memang baru seumur jagung.  Tak beda jauh dari negeri asalnya, eksperimentasi demokrasi di Indonesia tidak serta merta berjalan mulus. Suatu waktu dalam periode tertentu kita mengalami banyak cobaan yang tidak ringan. Bahkan sempat mengalami suatu masa di mana kita seperti kehilangan harapan terhadap sistem yang dianggap terbaik di dunia ini.
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 memberi harapan baru pasca terbebas dari belenggu penjajah. Keinginan untuk hidup mandiri dengan membentuk pemerintahan yang demokratis terbuka lebar. Namun pemilihan umum yang menggambarkan kedaulatan rakyat dilaksanakan dalam level tertinggi sebagaimana diisyaratkan dalam Penjelasan UUD 1945 itu belum dapat dilaksanakan, karena terkendala oleh perang kemerdekaan.
Demokrasi mulai tampak semarak dengan terselenggaranya Pemilu 1955 yang membolehkan partai lokal dan perseorangan sebagai kandidat wakil rakyat. Namun praksis demokrasi parlementer pada periode ini pada akhirnya tidak melahirkan kestabilan pemerintahan yang ditandai jatuh bangunnya kabinet. Parlemen (DPR dan Dewan Konstituante) tidak berhasil mencapai kesepakatan, sementara di luar gedung parlemen terjadi pemberontakan daerah (dewan gajah, dewan banteng, dewan garuda dan lain-lain), kelangkaan minyak tanah, kelaparan dan meningkatnya jumlah orang miskin.
Ketika demokrasi liberal multi partai tak berdaya mengatasi persoalan bangsa Presiden Soekarno ambil sikap menggantinya dengan sistem dan kerangka pemerintahan baru. Demokrasi liberal atau parlementer dianggap tidak cocok dengan jatidiri dan budaya bangsa. Sistem dan kerangka pemerintahan yang baru, yang ia sebut Demokrasi Terpimpin (1959-1966) dimaksudkan untuk mengatasi kemandegan politik dan ekonomi serta membangun pemerintahan yang efektif. Demokrasi Parlementer, menurut Bung Karno tidak saja telah membuat tugas-tugas pembangunan berhenti dan menjadikan pemerintahan berjalan tidak efektif, tetapi juga mengancam integrasi nasional.
Namun praksis Demokrasi Terpimpin yang ditandai dengan pengurangan secara drastis kebebasan publik dan kekuasaan partai politik dengan tujuan mempertahankan persatuan kesatuan nasional dan menciptakan pemerintahan yang efektif telah mengubah rezim pemerintahan parlementer menjadi otoriter. Pengalaman Rezim demokrasi terpimpin mirip dengan pengalaman sejumlah negara Asia dan Afrika yang lain yang menganggap integrasi nasional mensyaratkan adanya sentralisasi kekuasaan (Bahtiar Effendy, 2011: 272).
Selama Orde Baru (1966-1998) partisipasi rakyat dalam kegiatan politik dan ekonomi dibatasi. Pemerintah memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan pemaksimalan pembangunan fisik dengan sarana hutang luar negeri dan investasi asing pada industri-industri strategis. Seperti halnya rezim sebelumnya alasan pengurangan partisipasi politik ditujukan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan yakni stabilitas politik, pertumbuhan dan pemerataan. Stabilitas dan pertumbuhan berhasil dicapai, namun pemerataan tidak berhasil diwujudkan.
Kalau pada pemerintahan Orde Lama ditandai perkembangan pesat demokrasi yang kemudian memicu kekecewaan lantaran tak kunjung mewujudkan masyarakat adil makmur, maka pada pemerintah Orde Baru yang lebih memilih ideologi pragmatisme ekonomi-politik dengan membuka pintu lebar-lebar bagi hutang dan investasi luar pada akhirnya juga menghadapi tantangan serupa akibat represi politik dan ketidakadilan yang kemudian menimbulkan krisis multi-dimensi pada akhir dekade 1990-an.
Demokrasi Meluas
Sepeninggal Orde Baru demokrasi menyebar ke seluruh sendi kehidupan bangsa. Gelombang reformasi merevisi semua sistem yang berlaku sembari mengambil pelajaran dari kekurangan-kekurangan rezim sebelumnya dan menggabungkan sisi-sisi positif pada masing-masing era dengan menumbuhkan demokrasi dan memaksimalkan pembangunan, memberantas kemiskinan serta penegakan keadilan dan hak-hak asasi manusia.
Cita-cita demokrasi Pancasila yang berbasis keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi landasan moral etik reformasi dikedepankan dalam setiap pelaksanaan agenda reformasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dengan tata kelola (governance) yang baik.
Melalui kehendak kolektif reformasi, nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara telah dijabarkan dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan sesuai semangat zaman. Mekanisme checks and balances di antara institusi-institusi demokrasi, penataan struktur ketatanegaraan fundamental di tingkat pusat dan daerah, telah dibangun melalui Perubahan UUD 1945 secara konstitusional selama periode 1999-2002.
Perluasan demokrasi juga dihadirkan dalam sistem pemilihan langsung kepemimpinan nasional, pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah; disertai kebebasan berserikat, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers dan lain-lain. Semakin luas keterlibatan masyarakat dalam mengkritisi kebijakan pemerintah atas kondisi-kondisi struktural yang merugikan warga negara berupa aksi-aksi unjuk rasa, pembentukan organisasi, juga perlawanan untuk mempertahankan hak-hak yang dilanggar.
Untuk mendapatkan sistem perwakilan politik yang efektif dilakukan penyesuaian dengan mengubah sistem pemilihan umum yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden melalui revisi undang-undang yang mengaturnya, yang kini tengah digodok DPR bersama pemerintah.
Hubungan pusat-daerah dipulihkan dalam bentuk otonomi daerah lewat desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan yang dibatasi dalam politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara, urusan-urusan lain dikelola secara bersama-sama oleh pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang antara lain meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagarakerjaan, dan lingkungan hidup.
Yang tidak kalah menarik dari seluruh proses pemulihan demokrasi adalah kemunculan daerah-daerah khusus dan istimewa yang mempunyai struktur pemerintahan yang berbeda dengan daerah-daerah lainnya. Provinsi Papua diatur lewat UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Aceh diatur lewat UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta sedang bergulat dengan rancangan perubahan undang-undang masing-masing.
Perjalanan demokrasi dalam wilayah dan lingkup yang sangat luas itu  sesekali menimbulkan kekhawatiran, apakah eksperimen demokrasi kali ini sudah berada di jalur yang tepat. Apakah kita bersama akan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui sistem politik sekarang.

Saat ini Indonesia masih dalam tahap konsolidasi. Ada yang berpendapat, institusi-institusi penopang demokrasi belum sepenuhnya terbentuk, sementara yang sudah terbentuk belum sepenuhnya optimal. Sistem demokrasi yang berkembang dirasakan masih belum sepenuhnya menjawab tantangan terwu¬judnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tantangan Demokrasi Pancasila
Ketika efektivitas suatu sistem melemah pertanda ada masalah yang memerlukan langkah penyelamatan. Relevansi suatu sistem dengan realitasnya atau dengan kebutuhan zamannya haruslah dipelihara kalau ingin fungsi-fungsi transformatifnya bisa bekerja. Tak ubahnya demokrasi Pancasila, juga akan kehilangan pesona atau kembali ditelantarkan seperti pengalaman masa lalu apabila tidak ditegakkan dengan konsisten yang ditunjang dengan sistem, kultur, kompetensi dan komitmen yang memadai.
Masalah disabilitas ideologi yang mengakibatkan terhambatnya implementasi tugas-tugas propetiknya itu biasanya disebabkan kegagalan para pendukung dalam menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi, baik tantangan dari dalam maupun dari luar.
Dalam banyak aspek, krisis ideologi terjadi ketika aktor-aktor pendukung dan lembaga-lembaga demokrasi tidak bekerja dengan benar untuk kepentingan publik dalam republik. Karena itu secara internal tantangan masa depan demokrasi kita ialah meningkatkan kemampuan kinerja pranata-pranata demokrasi terutama pranata formal seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif demi terwujudnya tujuan masyarakat adil makmur lahir dan batin.
Dengan pelbagai capaian yang sudah diraih Indonesia, terasa sekali ada kebutuhan untuk menjaga agar dinamika demokrasi berlangsung stabil dan efektif. Faktor-faktor penghambat demokrasi yang mengganggu perkembangan demokrasi sudah semestinya dicegah. Di antara faktor penghambat berkembangnya demokrasi yang harus kita cegah adalah kembalinya kelompok fundamentalisme radikal yang suka memaksakan kehendak dengan menghalalkan operasi kekerasan, entah dari arah kanan ataupun kiri demokrasi kita.
Tantangan lain yang tak kalah sengitnya adalah globalisasi yang membuat persaingan  global antar bangsa semakin terbuka yang diakibatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Indonesia yang menjadi bagian dunia yang terlibat atau dilibatkan dalam proyek globalisasi punya kesempatan sama, bisa menjadi subyek atau sekadar obyek dari percaturan hegemoni ideologi dari masing-masing negara dalam globalisasi yang sering dicurigai membawa meta-agenda atau agenda tersembunyi dari neoliberalisme, yaitu penjajahan. Pengaruh sederhana dari percaturan global yang kini sudah melanda bangsa kita adalah budaya konsumerisme yang berpotensi mematikan kreativitas bangsa, dan hedonisme yang mematikan rasa keadilan sosial.  Sulit membayangkan bahaya yang akan timbul kalau pengaruh ini juga harus melanda proses pengambilan kebijakan negara yang harus dijaga tetap pro-poor dan berkeadilan!  
Dengan demikian tantangan Pancasila di era global kini dan mendatang adalah meningkatkan ketahanan nasional di segala bidang kehidupan, membebaskan bangsa terpapar atau terhegemoni budaya asing dari Barat maupun Timur, dengan terus menerus melakukan revitalisasi, reaktualisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, kalau kita pinjam pikiran para guru besar kita, Pancasila sebagai dasar negara dengan fungsi regulernya yang harus ditegakkan, juga sekaligus harus dikembangkan sebagai paradigma kritik ideologi atau kerangka berpikir yang berfungsi menertibkan dan meluruskan pikiran-pikiran sesat dari ideologi-ideologi lain.
Contoh terpopuler adalah anggapan sementara kalangan bahwa Pancasila adalah suatu varian yang setara dengan agama. Pikiran yang sering dinisbatkan datang dari kalangan fundamentalisme agama ini menganggap Pancasila adalah ancaman bagi agama dan harus ditolak.

Dari sisi lain, contoh kesesatan cara berpikir yang menjadi tantangan bagi Pancasila adalah pikiran yang menempatkan konsep warga negara atau orang-orang yang hidup di suatu negara berdasarkan nasionalisme menjadi sekadar konsumen atas produk-produk material ideologi tertentu berdasarkan pasar. Kinerja konsep kewarganegaraan berdasarkan prinsip hak dan kewajiban politik warga, sementara pasar bergerak atas dasar harga dan daya beli. Sampai di sini memang terlihat tidak ada yang aneh dari pikiran yang sering dinisbatkan datang dari kolompok fundamentalisme pasar ini, namun kalau kita runut alur pikir ini lebih lanjut maka akan terlihat jelas bahayanya, masyarakat yang rendah daya belinya dipastikan akan tersingkir dari lingkungan kehidupan bangsanya sendiri.  Jumlah mereka yang terpinggirkan akan meningkat apabila kebijakan ekonomi pertumbuhan yang diambil tidak dibarengi dengan pemerataan yang berkualitas.
Urgensi Lembaga Khusus 
Berdasarkan tantangan-tantangan yang ada, maka sejak bergulirnya reformasi 13 tahun lalu MPR memandang pentingnya pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada periode kepemimpinan MPR 2009-2014, pemasyarakatan Pancasila dilaksanakan dan dikembangkan dalam berbagai inovasi baru di antaranya menyangkut materi dan metodologinya. Pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila dikemas beserta norma-norma derivatifnya yang utama, yang kemudian dikenal luas dengan sebutan 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Empat pilar yang disosialisasikan itu (1) Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (3) NKRI sebagai konsensus bentuk negara yang harus dijunjung tinggi, (4) Bhinneka Tunggal Ika sebagai kaidah hidup bersama dalam kemajemukan yang harus diamalkan.
Selama hampir tiga tahun sosialisasi 4 Pilar, MPR menemukan  kenyataan adanya kecenderungan Pancasila dilupakan, UUD diplesetkan kepanjangan akronimnya dan substansinya diselewengkan dengan perilaku menyimpang, NKRI diperhadapkan kembali dengan federalisme atau separatisme atau negara alternatif dari kanan atau kiri tertentu, Bhinneka Tunggal Ika juga terancam dengan munculnya egoisme dan intoleransi pada sebagian kalangan di dalam masyarakat. Fakta lainnya ialah semakin senjangnya nilai ideal Pancasila dengan kenyataan empiris di masyarakat, di antaranya kesenjangan ekonomi dan kondisi-kondisi struktural pelanggaran hak-hak warga negara di beberapa tempat.
Fakta-fakta lapangan itulah tantangan yang memberi motivasi pada pimpinan MPR dengan kemampuan dan kewenangannya yang terbatas tetap semangat pantang menyerah menggelorakan sosialisasi 4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah masyarakat.
Menyadari betapa penting upaya internalisasi nilai-nilai 4 Pilar Bangsa pada diri setiap warganegara di tengah era globalisasi, dan dikaitkan dengan kenyataan beratnya medan sosialisasi di lapangan akibat luasnya wilayah geografis dan besarnya ragam segmentasi di masyarakat, MPR melihat pentingnya ada lembaga khusus dengan kewenangan besar yang khusus bertugas melakukan kajian dan melaksanakan sosialisasi 4 Pilar secara lebih sistematis, terstruktur, dan massif ke segenap lapisan masyarakat.

Gagasan Pimpinan MPR ini mendapat tanggapan positif dari Presiden saat dijumpai Pimpinan MPR di Istana, juga dari para pimpinan lembaga negara dalam pertemuan konsultasi antar mereka. MPR tengah melakukan serangkain kegiatan seminar dan focus group discussion yang melibatkan berbagai lembaga negara, akademisi, dan tokoh masyarakat, guna menyerap aspirasi sekaligus mengkaji urgensi dan kelayakan lembaga khusus tersebut.
Ide pembentukan lembaga khusus yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat luas ini harus terus dimatangkan. Kita dihadapkan dengan pilihan-pilihan yang tidak sederhana, apakah akan membentuk lembaga baru, ditengah-tengah kritikan yang menentang gemarnya kita membentuk lembaga-lembaga baru, atau memanfaatkan lembaga/badan yang sudah ada dengan menambah tugas dan kewenangannya.

[Disampaikan oleh Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua MPR RI, pada acara Pelatihan Calon Pelatih Di Lingkungan LEMHANNAS, pada tanggal 6 Februari 2012 di Gedung Pancagrata Lantai 3 Barat LEMHANNAS RI]

Kamis, 29 Maret 2012

Hak dan Kewajiban

TUGAS
HAK DAN KEWAJIBAN

Di pagi hari yang cerah itu, aku bersiap siap untuk berangkat kuliah, mempersiapkan perlengkapan kuliah dan yidak lupa sarapan terlebih dahulu. Setelah selesai berangkatlah segera ke kampus Gunadarma.                                                                        Berangkat dengan menggunakan motor dan tiba-tiba disuatu jalan ada kemacetan, ternyata jalan ditutup karena adanya pendemo yaitu kayawan disuatu PT. mereka menuntut agar gajinya yang 2 bulan belum dibayar agar segera dibayar. Karena PT tersebut sedang dalam keadaan krisis, sehingga dari pihak PT tersebut tidak mampu membayar semua atau beberapa karyawan mereka yang telah di PHK.
Sehingga karyawan yang di PHK tersebut memutuskan untuk menuntut dan demo,                                            “berikanlah hak kami ” ujar mereka dijalan. Saya tidak terlalu peduli akan hal tersebut sehingga saya melanjutkan perjalanan kembali.                                                                                                                       Sesampai dikampus masuklah kekelas dan dosen pun dating, pada waktu dosen menjelaskan ternyata dia menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban. Dan saya pun terpikir akan hal yang saya temui di jalan tadi, bukankah mereka menuntut hak mereka(gajinya) agar segera diberikan semua. Dan pihak PT pun wajib untuk memberikan hak mereka karena  hak dan kewajiban adalah   milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama. Namun semua itu bisa terlaksana jika ada kesadaran dan pengertian. Agar masing-masing pihak berunding untuk menyelesaikan masalahnya.

Sabtu, 10 Maret 2012

UU yang diamandemen setelah reformasi

UUD 1945 yang Sudah Diamandemen
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar***
3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum***
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1.Majelis Permusyswaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Permusyswaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
BAB IV
Kekuasaaan Pemerintah Negara
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaaan Pmerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Prseiden menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Calon Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut oleh Undang-undang.
Pasal 6A
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oelh partai politik atau gabungan partai politik peseerta pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan Umum.
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat yang terbanyak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur oleh undang-undang.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
1. Usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhinatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presideen dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebegai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakuyn dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwqakilan Rakyat yang hadir dalam siding paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewanj Perwakilan Rakyat paling lama Sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh MAhkamah Konstitusi.
5. Apabila Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggran hokum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau berupa perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden da/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan siding paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawarat Rakyat.
6. Majelis Permusyawaratan Raklyat wajib mengadakan siding untuk memutuskan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MAjelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membakukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil Presiden sampai habis waktunya.
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggrakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
3. Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, menteri Dalam Negeri, Meneteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan p-artai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atauy berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada Nusa dan bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan siding, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara.
2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Ketentuan lebih tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2. Dalam mengangkat Konsul Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan Duta dari Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
1. Presiden member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur oleh undang-undang.
BAB V
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur oleh undang-undang.
BAB VI
Kementerian Negara
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang.
BAB VII
Pemerintah Daerah
Pasal 18
1. Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang di tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daera yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali pemerintahan yang oleh undang-undang yang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan pertauran daerah dan pertauran lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatyikan kehususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemamnfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan aundang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan maysarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui peilihan umum.
2. Sususnan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-Undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Prersiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legilasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Unang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentusan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih ari setiap propinsi melalui pemilihan umum.
2. Anggota Dewan perwakilan Daerah dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itutidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan perwakilan Rakyat.
3. Dewan perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun.
4. Susunan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan uhndang-undang.



Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwkilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah;pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-0undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atau pelaksanaan undang-undang mengenal:otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, and agama serta menyampaikan hasil pengawasaannya itu kepda Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan peretimbangan untuk ditindaklanjuti.
4. Anggota dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Opini :
AGAR UNDANG UNDANG DI TERAPKAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYRAKAT.

Rabu, 16 November 2011

Tugas Ilmu Budaya dasar

Upaya merajut stabilitas tatanan kehidupan di Tanah Papua kembali terusik. Rentetan kekerasan yang melibatkan warga dan aparat keamanan yang terjadi dua bulan terakhir menegaskan bahwa kondisi kehidupan masyarakat Bumi Cenderawasih itu belum sepenuhnya bergerak ke arah yang lebih baik.
Bukan kali ini saja kekerasan terjadi di wilayah tersebut. Bahkan sejak 2001, di masa-masa awal harapan masyarakat Papua kembali bangkit melalui pemberlakuan Otonomi Khusus, kekerasan dalam berbagai bentuk dan penyebab telah mereduksi harapan masyarakat Papua terhadap masa depan mereka sendiri.
Kesadaran tentang realitas kegagalan masa lalu dalam “mengindonesiakan” rakyat Papua dan pengakuan tentang harkat dan martabat (dignity) yang sekian lama dipandang sebelah mata, cukup mendapat perhatian besar pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.
Tokoh nasional yang berkarakter rekonsiliatif tersebut membangun gugusan fondasi rekognitif yang penting dalam perspektif pembangunan Papua yang berjangka panjang.
Gus Dur cukup memahami bahwa sejarah perjalanan bangsa ini sarat dengan perlakuan politik yang tidak seimbang antara pusat dan daerah, pengingkaran terhadap identitas kultural dan hak ekonomi dan politik daerah.
Tidak terkecuali bagi masyarakat yang hidup di Tanah Papua yang memang sejak awal memiliki latar belakang sosio-historis dan kultural yang berbeda dengan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Karena itulah konstruksi keindonesiaan yang dibangun Gus Dur di tengah instabilitas sosial, politik, ekonomi, dan keamanan di Tanah Papua tidak didirikan di atas bangunan struktural dan militeristik, tetapi dengan landasan kultural dan dialogis.
Simbol-simbol kehidupan masyarakat Papua diangkat ke permukaan sebagai bentuk apresiasi terhadap warisan sejarah dan kebanggaan masa lalu. Hal itulah yang dilakukan dengan memperbolehkan simbol dan lambang kultural Papua dirayakan, serta dikembalikannya nama Irian Jaya menjadi Papua Barat (Papua).
Secara psikologis, kebanggaan itulah yang mampu menyatukan masyarakat Papua dengan Indonesia dan mengurai kebersamaan untuk tetap berada di payung Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gus Dur juga memfasilitasi Kongres Nasional Papua II yang berlangsung pada pertengahan 2000. Meski secara umum kongres tersebut merekomendasikan tuntutan kemerdekaan bagi Papua, komitmen Gus Dur mendekati masyarakat Papua dengan cara kemanusiaan merupakan jalan terbaik saat itu.
Pada 1 Januari 2001, Gus Dur memberi “warisan” penting bagi rakyat Papua dengan pemberlakuan status Otonomi Khusus (Otsus). Setelah ia dilengserkan dari jabatannya sebagai presiden, Megawati Soekarnoputri melegitimasi UU Otonomi Khusus Papua menjadi UU 21/ 2001.
Proses perjalanan Otonomi Khusus itu sendiri tidak berlangsung seperti apa yang diharapkan masyarakat Papua. Komitmen pemerintah pusat untuk menjadikan Papua sebagai bagian integral NKRI tidak didukung dengan implementasi peraturan, perundang-undangan, dan kebijakan yang meletakkan UU Otonomi Khusus tersebut sebagai pedoman utama.
Sebaliknya, berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat justru medegradasi eksistensi Otonomi Khusus dan mengembalikan kewenangan masyarakat Papua ke pangkuan pemerintah pusat.
Persoalan Implementasi
Implementasi Otonomi Khusus menemui serangkaian persoalan signifikan terkait dengan konsistensi pelaksanaan, pemaknaan esensi, hingga kebijakan-kebijakan reduktif yang memberi kesan peran monopolisitik pemerintah terhadap implementasi undang-undang tersebut.
Tak kurang pula tarik-menarik kepentingan politik yang menyelubungi kebijakan Otonomi Khusus yang begitu dominan, melebihi komprehensivitas persoalan di Papua itu sendiri.
Bisa diprediksi, sikap reduktif tersebut cenderung menyederhanakan persoalan, mengidentifikasi persoalan Papua sebagai ancaman dengan memolarisasi identitas-identitas di dalamnya dalam stigma-stigma tertentu (separatisme).
Akibatnya, aksi kekerasan merupakan pemandangan yang tiada pernah usai selama paradigma penanganan persoalan di Papua beranjak jauh dari tujuan utama dan filosofi dasar yang tertuang dalam UU Otonomi Khusus.
Rekognisi terhadap nilai-nilai ke-papua-an yang telah dibangun dengan baik dan melandasi kemunculan UU Otonomi Khusus adalah solusi yang menyentuh akar persoalan di Papua. Rekognisi inilah yang mengakui harkat dan martabat orang Papua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mengintegrasikan Papua ke dalam bingkai NKRI.
Otonomi Khusus telah mengafirmasi proses rekognisi ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam upaya penanganan persoalan di Papua. Memang solusi tersebut tidak akan menuai hasil dalam waktu sekejap.
Oleh karena itu, kesabaran pemerintah dalam menata kehidupan, menyesuaikan visi dan misi dan membangun kesamaan persepsi dengan masyarakat Papua adalah hal yang mutlak dijalani, sebagaimana kesabaran yang telah ditunjukkan masyarakat Papua dalam mengikuti berbagai kebijakan pemerintah pusat, meski mereka harus menanggung derita yang tiada henti.
Rekognisi menempatkan masyarakat Papua menjadi tuan di rumahnya sendiri, subjek atas persoalan yang sedang mereka hadapi, dan kemerdekaan substansial atas kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan.
Sebaliknya, pengingkaran terhadap upaya rekognisi tersebut hanya menyisakan kekerasan yang tidak sekadar fisik, tetapi juga kultural, yang lambat laut mereduksi keberadaan masyarakat Papua di tanahnya sendiri.
Mencermati kondisi saat ini, cukuplah kiranya kita menempatkan persoalan Papua dalam proses penyelesaian yang lebih komprehensif. Komprehensivitas penyelesaian akan tergambar dari pola penanganan yang tidak pernah melupakan tiga hal.
Pertama, latar belakang sosio-historis dan kultural masyarakat Papua sebagaimana yang ditunjukkan oleh Gus Dur. Rekognisi ke-papua-an dengan mengartifisialisasi simbol dan lambang kedaerahan adalah bagian dari upaya menanamkan kebanggaan, yang pada gilirannya menyatukan perasaan masyarakat sebagai bagian dari NKRI.
Kedua, hakikat dan tujuan UU Otonomi Khusus sebagai payung dan pedoman utama penyelesaian persoalan di Tanah Papua. Hakikat dan tujuan itulah yang perlu diletakkan setiap saat dalam berbagai forum dan dialog, bukan dengan menyandarkan argumentasi pada berbagai kebijakan yang justru mereduksi hakikat dan tujuan tersebut.
Ketiga, persoalan Papua yang bukan sekadar persoalan nasional, melainkan persoalan internasional. Dukungan berbagai negara di dunia turut melegitimasi keberadaan Papua sebagai bagian NKRI. Sebaliknya, pengabaian atas eksistensi Papua pun tidak lepas dari perhatian publik internasional yang justru saat ini menjadi “tempat mengadu”.
Pada akhirnya, tidak ada persoalan yang tak bisa diurai dan diselesaikan dengan baik, selama niat dan kehendak tulus masih bersarang dalam logika akal sehat. Sepuluh tahun operasi kebijakan Otonomi Khusus tidaklah sebanding dengan puluhan tahun masa kelam penderitaan rakyat Papua.
Sementara itu, 25 tahun masa pemberlakuan Otonomi Khusus seharusnya memantik tidur lelap panjang kita untuk terbangun dan menyadari betapa rentang batas masa itu semakin dekat.
Oleh karena itu, tanpa suasana kultural-dialogis, pendekatan komprehensi, retorika tidak cukup mampu mengurai substansial persoalan hingga terselesaikan dengan baik. Selama itu pula, kekerasan di Tanah Papua tiada akan pernah usai.
*Penulis adalah anggota Komisi I DPR

reshuffle kabinet jilid 2


RESHUFFLE KABINET http://studentsite.gunadarma.ac.id/home/index.php

erfokus pada bagaimana kinerja para menteri setelah presiden mengumumkan reshuffle kabinet barunya di Puri Cikeas. Perhatian masyarakat dari berbagai kalangan mulai dari pejabat hingga rakyat, dari pengusaha hingga pemulung, dari parlemen mahasiswa jalanan hingga pengamen jalanan, bahkan sampai media cetak dan media elektronik ramai membicarakan mengenai siapakah menteri yang bertahan atau keluar kabinet karena presiden tidak mengemukakan alasannya memilih atau mengganti seorang menteri sehingga menjadikan masyarakat terus bertanya. Hasil pengumuman reshuffle kabinet, ada 7 menteri yang baru, 4 menteri bergeser jabatan, 1 orang pejabat baru setingkat kementerian dan 24 dari menteri lama bertahan termasuk dua menteri yang tersandung masalah korupsi dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Memang reshuffle adalah hak tertinggi (prerogatif) presiden sesuai Pasal 17 UUD 1945, sehingga presiden berhak menilai kinerja kementerian di kabinet indonesia bersatu jilid II. Pada reshuffe kali ini presiden juga mengangkat 11 wakil kementerian (wamen) yang baru, ada 6 wamen lama yang bertahan, dan 2 wamen yang digeser karena alasan kinerja, atau alasan karena faktor lain.
Reshuffle kabinet sudah menjadi tradisi didalam sistem tata politik persidensial yang kita anut. Tradisi ini menyebabkan gejolak sosial atau konflik antar kepentingan politik terjadi terutama berkaitan dengan distribusi kekuasaan. Reshuffle kabinet semacam ini rentan dengan konflik laten karena tekanannya bukan pada kualitas tetapi pada kuantitas, hal ini akan mempersempit peluang bagi pemenuhan hak-hak berkat prestasi atau pengisian jabatan atas dasar kompetisi politik. Dampaknya, institusi politik cenderung menghasilkan politik diskriminasi dan kabinet jual-beli (kartel). Apa lagi pemerintah tidak mampu mensterilkan posisi-posisi kementrian yang bermasalah.
Bila reshuffle hanya untuk kepentingan kekuasaan dan bukan untuk tujuan perbaikan pemerintahan maka kepentingan partai yang akan muncul. Resuffle ini berpotensi memunculkan sistem kabinet yang berbasis kartel dengan cara mengeksploitasi sumberdaya negara secara beramai-ramai. Seperti beberapa kasus dari kantor kementerian yang menggunakan dana anggaran negara untuk kepentingan kelompok atau golongan yang tidak pernah diketahui oleh anggota Banggar di DPR. Presiden sebagai pemegang dan pengendali kebijakan pemerintahan, seharusnya menjalankan fungsi pengawasan pro rakyat, dimana partai-partai berkuasa senantiasa diawasi guna mencegah munculnya berbagai aktivitas yang melanggar hukum.
Sistem politik kartel dalam reshuffle kabinet saat ini bagaikan tambal sulam kekuasaan, menteri yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya di mutasi ke kementrian lain. Kalaupun menteri tersebut harus di ganti maka orang yang ditunjuk berasal dari partai yang sama, hal ini untuk mempertahankan dukungan partai pada pemerintah. Kadang terjadinya pergantian menteri adalah pengalihan masalah kejahatan individu yang bertujuan untuk melindungi kekuasaan kelompok atau golongan, ini merupakan kejahatan politik. Karena itu penting untuk dipahami bersama apa yang disebut sebagai kejahatan politik, jangan sampai kejahatan politik menjadi suatu kesalahan yang ditimpakan pada suatu bangsa atau kelompok warga negara entah karena kolaborasi, konspirasi, atau pembusukan  politik (political decay). Dengan demikian kita tidak berharap reshuffle kabinet hanya bertujuan mengalihkan isu-isu kegagalan roda kepemerintahaan agar hilang dan tidak terbukti dipermukaan.
Reshuffle kabinet saat ini dapat kita identifikasi melalui dua pendekatan. Pertama, pendekatan sosiologi melihat dinamika pembelahan sosial (sosial cleavage), dimana satu partai bisa bertahan atau akan tersingkirkan sebagai bagian dari koalisi besar (grand coalition) atau koalisi turah (oversized coalition) sehingga muncul ketegangan sosial ditingkat kementerian atau konflik kepentingan. Pendekatan ini menekankan pada aspek struktural sehingga mereka yang tidak bisa bertahan akan keluar dari kabinet.
Kedua, pendekatan tabula rasa melihat proses reshufle kabinet menekankan pada aspek kebaruan suatu sistem kabinet yang ideal dan terfokus pada proses evolosioner mulai dari perbaruan sistem kontrak kepartaian, sampai masuknya lobi-lobi kepentingan kekuasaan baru, walaupun kadang tidak rasional dan ditandai oleh kebingungan politik. Sedangkan pendekatan yang terakhir ini lebih menekankan pada aspek nonstruktural dalam pilihan mereshufle sistem kabinet akan meminimalisir membuat kesalahan (misshandling) kedalam wilayah tatanan politik yang sudah dicita-citakan bersama, pilihan ini sebagai tindakan mewujudkan sistem tata kepemerintahan yang baik.
Harapan Resuhffle Bebas Dari Korupsi
Tulisan ini menyapa presiden, sebagai bentuk konstruksi kritis dan sebagai kritik realitas atas wacana yang dibangun dan bukan berasal dari mental murni spekulatif akan tetapi di dukung data yang berada di masyarakat dan jangan dimaknai suatu tindakan yang makar dan provokatif terhadap negara. Rakyat sudah lelah menagih janji-janji presiden, berkali-kali presiden berjanji saat pidato kepresidenan bahwa akan menegakkan keadilan dan memberantas korupsi tetapi hanya wacana. Suatu hal yang naif dalam pandangan kita jika melihat kinerja pemerintah yang suka coba-coba dan hanya sekedar manis dibibir atau obral janji tanpa membuktikan kinerja nyata, apalagi menggusur sosok progresif dan inovatif di Kementerian tanpa alasan.
Presiden adalah garda depan pemegang kunci komando reshuffle kabinet. Seharusnya presiden intropeksi atas kinerja seorang menteri sebelum memutuskan menteri tersebut untuk berhenti dari kabinet. Kita lihat pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia digantikan Amir Syamsudin dari sekretaris dewan kehormatan partai demokrat atau tergantinya Fadel Muhammad dari Menteri Kelautan membuat banyak pihak bertanya, karena selama ini masyarakat melihat kinerja dua menteri tersebut bagus. Sementara itu dua menteri yang sedang tersandung masalah justru tidak diganti. Pergantian ini mencitrakan presiden sebagai sosok dalang yang tidak pandai memainkan wayangnya. Ibarat permainan seni wayang, posisi dalang saat ini sudah terbalik, wayang yang memainkan dalang bukan dalang yang memainkan wayang. Presiden saat ini boleh dibilang masih gagal dalam penegakan keadilan dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tidak terbongkarnya kasus-kasus korupsi di Kementerian diduga ada indikasi untuk menutup pintu ijtihad termasuk salah satunya pemerintah menerbitkan UU No 39/2008 dalam Pasal 10 disebutkan wamen adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, tetapi juga melanggar Perpres No. 24/2010 seperti diangkatnya staf khusus presiden dibidang hukum yang bukan dari pejabat karier seperti Denny Indrayana menjadi wamen Hukum dan HAM, Eko Prasojo guru besar Fisipol UI menjadi wamen Pemberdayaan Apatur Negara, Widjajono Partowidado guru besar ITB menjadi wamen Energi dan Sumber Daya Mineral. Melihat dari produk Perpers dengan UU pasal karet tersebut masih tumpang tindih, ini membuktikan kinerja presiden tidak profesional.
Lahirnya produk kebijakan yang tumpang tindih (overlapping) dalam perspektif sosiologi korupsi, dari produk Perpres sampai UU yang mengandung pasal karet, pada saat suasana memuncak (tone at the top) kesadaran akan pengendalian kabinet akan hilang. Suatu lingkungan pengendalian yang tidak efektif dapat menambah kemungkinan terjadinya kekeliruan (errors), kecurangan kebijakan untuk kepentingan kelompok dan golongan. Tawaran strategi yang ideal, bagaimana kedepannya untuk menekan perilaku penyimpangan dari penyalahgunaan wewenang jabatan. Karena itu reshuffe kabinet bertujuan memperkecil kesempatan korupsi bagi pejabat negara. Korupsi pejabat yang tidak pernah terbukti, kasus-kasus korupsi di partai-partai besar yang tidak pernah tersentuh hukum, belum lagi kasus korupsi yang menjerat politikus di unit-unit kementerian, jika penegakan keadilan hukum tidak terwujud, ini bukti kegagalan kinerja pemerintah.
Azas Moral Resffule Kabinet
Pengertian azas adalah sikap yang mendasari pemimpin saat memasuki politik pencerahan (enlightenment) hendak menata bagaimana kehidupan sosial secara alamiah dan mempertahankan kebebasan demokrasi. Azas politik pencerahan ini dalam logika reshuffle kabinet sangat diperlukan. Ada azas moral yang perlu diperhatikan bagi pemimpin agar komitmen kedaulatan benar-benar mengakomodir kepentingan rakyat sehingga tidak bertabrakan dengan gagasan, falsafah demokrasi, hegemoni rezim penguasa yang harus diadasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran, atau bahkan mempunyai komitmen terhadap pencarian kebenaran. Rakyat mengidam-idamkan kesungguhan pemerintah dalam memberantas korupsi, namun tidak ada jaminan untuk itu. Tradisi mereshuffle kabinet menawarkan sumberdaya yang jauh lebih baik dari pada sebelumnya.
Memang sudah saatnya masyarakat  menagih janji pada presiden, sebelum impian itu diwujudkan. Ada suatu azas moral yang seharusnya dicontoh oleh pemimpin-peminpin kita di republik ini seperti kesalehan Socrates seorang guru dari Plato (399 SM) memilih hukuman mati karena ketidaksukaan terhadap konsep politik di Athena yang korup. Menurut Plato azas moral politik saat itu tidak didasari pada pilihan kesadaran mencari kebenaran tetapi lebih dominan menggunakan kekuasaan. Andaikan Socrates masih hidup pasti tersenyum sinis melihat cara reshuffle kabinet indonesia bersatu jilid II dan ia yakin tatanan itu akan menjadi tidak stabil dan akhirnya membusuk menjadi rezim yang penuh korup.
Plato melihat perkembangan demokrasi Atena di masa itu penuh korup, dalam bukunya The Republic, Plato melihat ada ketegangan dramatis antara demokrasi dan kebenaran. Ia menuangkan anologinya bagaimana seorang kapten kapal yang agak tuli, rabun dekat, tolol, yang menurut kita bisa menggambarkan para pemimpin di negeri ini. Orang-orang dengan cakrawala terbatas, sangat rentan kehilangan energi, yang punya kemampuan terbatas dalam menjawab kondisi yang terus berubah. Awak kapal gambaran rakyat umum, memperdebatkan siapa yang menjadi nakhoda kapal, masing-masing mereka beranggapan pantas menjadi pemimpin meski tak seorang pun pernah belajar navigasi. Kebenaran harus dicari dan diwujudkan melalui prinsip kebenaran akal bukan pada kebenaran kekuasaan politik semata.