Jumat, 08 November 2013

proposal penelitian pengaruh kepemimpinan terhadap motivasi

Judul : proposal penelitian pengaruh kepemimpinan terhadap motivasi


BAB I
PENDAHULUAN



Proposal merupakan media yang digunakan oleh peneliti untuk mengkomunikasikan rencana penelitiannya kepada pihak lain. Oleh karenaitu, penulisan proposal merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses penelitian. Berdasakan informasi yang ada dalam dokumen tersebut, lembaga penelitian (sponsor/Fakultas) dapat memutuskan apakah penelitian yang di usulkan dapat disetujui untuk diteruskan atau tidak.
Proposal memberikan petunjuk tentang apa yang kan dicari jawabnya oleh peneliti, bagaimana ia akan mendapatkannya, serta nilai apa yang akan diperoleh dari jawaban tersebut. Suatu proposal juga harus memberikan gambaran jelas tentang desain penelitiannya, maka selain mempunyai tujuan yang jelas, penulisan proposal harus memperhatikan empat kriteria :
1.         Signifikansi terhadap dunia pendidikan, baik secara teoritis maupun praktis.
2.         Desain yang baik.
3.         Ketersediaan tenaga dan fasilitas.
4.         Efisiensi ekonomis.
Dalam penulisan proposal secara garis besar ada dua hal yang harus dipertimbangkan  oleh peneliti, yaitu :
1.         Proposal harus ditulis dengan jelas dan ringkas serta harus ditulis dengan menggunakan bahasa non teknis, karena ketidakjelasan dapat memberikan kesan yang merugikan
2.         Penampilan fisik (misalnya format dan pengetikan) proposal harus dibuat cukup menarik bagi pembaca.
Pada umumnya sebuah proposal harus berisi beberapa informasi penting yang dapat memberikan gambaran tentang penelitian yang disulkannya (Borg & Gall, 1979), antara lain :
1.       Pernyataan tentang masalah dan tujuan penelitian.
-       Ditulis dengan singkat, jelas, dan bahasa yang sederhana.
-       Harus bisa meyakinkan pembaca bahwa penelitian yang dilakukan akan memberikan konstrbusi yang berarti pada bidang pendidikan.
-       Dibatasi dengan jelas dan dapat ditulis dalam bentuk hipotesis yang memerlukan pengujian.
-       Didukung dengan ulasan kepustakaan, dengan tujuan membrikan gambaran bahwa peneliti cukup faham dengan masalah, dan dihubungkan dengan teori maupun  hasil penelitian sejenis yang dilakukan sebelumnya.
2.       Informasi Desain Penelitian.
-          Deskripsi sampel, berpengaruh terhadap generalisasi hasil penelitian pada populasi yang lebih luas.
-          Deskripsi instrument, Gambaran validitas alat ukur serta data yang dikumpulkan.
-          Deskripsi analisis, diuraikan dengan jelas agar dapat diuji oleh peneliti lain.
3.       Relevansi dan signifikansi dari penemuan.
-          Memperoleh pengetahuan baru dari hasil penelitian.
-          Manfaat yang besar untuk peningkatan praktek pendidikan.


RUMUSAN MASALAH

1.       Apa pengertian proposal penelitian?
2.       Bagaimana format atau sistematika suatu proposal penelitian?
3.       Apa langkah-langkah penyusunan proposal penelitian?
4.       Apa garis besar isi sebuah proposal penelitian?

PEMBAHASAN

A.        Pengertian Proposal Penelitian
Secara bahasa proposal berasal dari kata “propose” yang artinya mengajukan.
Secara istilah proposal berarti pengajuan penawaran berupa gagasan, ide dan pemikiran kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan, persetujuan, izin, dan sebagainya.

Proposal penelitian merupakan dokumen tertulis yang dibuatuntuk mengkomunikasikan kepada pembimbing, penyandang dana,atau sponsor-sponsor penelitian tentang strategi yang akan digunakan peneliti dalam memecahkan masalah.

B.        LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN PROPOSAL
1.         Identifikasi Masalah
2.         Pemilihan Masalah ( essensial dan Urgen )
3.         Perumusan Variabel dan hubungan dari variable-variabel tersebut.
4.         Rumuskan asumsi atau proposisi.
5.         Tuliskan hipotesis (kuantitatif)
6.         Rumuskan metode penelitian
7.         Rumuskan rencana pengolahan dan analisis data
8.         Rumuskan desain penelitian berisi langkah pengumpulan data secara rinci.
9.         Komponen lain yang di minta dari lembaga tertentu.

C.        GARIS-GARIS BESAR ISI PROPOSAL
1.         Latar Belakang Masalah
-       Penjelasan tema masalah
-       Identifikasi masalah yang terkait dengan tema
-       Memilih salah satu masalah yang paling penting
2.    Pembatasan  masalah
-       Merumuskan masalah : Penjelasan variable dan aspek yang terkait
-       Hubungan antar variable
-       Pembatasan masalah
-       Hubungan antar variable dan aspek dirumuskan dalam suatu Judul
3.         Definisi Operasional
-       Berikan rumusan tentang variable dan hubungan antar variable yang dapat diukur
-       Menggambarkan herarki atau keluasan cakupan dari variable
-       Definisi variable
-       Penjelasan istilah (kualitatif)

4.         Tujuan penelitian
-       Tujuan umum
-       Tujuan khusus
5.         Asumsi atau proposisi
-       Rumusan pikiran-pikaran yang mendasar yang dijadikan pegangan dalam mengkaji tema.
-       Dirumuskan dalam prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang tidak perlu pembuktian lagi.
6.         Hipotesis atau Pertanyaan Penelitian
-       Hipotesis untuk penelitian kuantitatif
-       Pertanyaan penelitian untuk penelitian kualitatif
7.         Manfaat Penelitian
-       Manfaat teoritis : menjelaskan dalil, kaidah atau prinsip
-       Manfaat praktis : penjelasan kemungkinan hasil penelitian digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
8.         Sistematika isi laporan
9.         Metode dan pendekatan yang digunakan
10.      Teknik dan instrument pengumpulan data
11.      Populasi dan sampel yang digunakan
12.      Desain Penelitian
13.      Teknik analisa data
14.      Interpretasi : menarik makna dari hasil pengolahan data


D.        1.  SISTEMATIKA PROPOSAL PENELITIAN (KUANTITATIF)

I.           PENDAHULUAN

a.         Latar Belakang Masalah
Berisi tentang sejarah dan peristiwa yang terjadi pada obyek yang akan diteliti, tetapi nampaknya peristiwa itu ada penyimpangan dari standard keilmuan maupun aturan. Penyimpangan itu perlu ditunjukkan dalam data. Peneliti juga perlu menuliskan mengapa hal itu diteliti.

b.         Identifikasi Masalah
Semua masalah yang ada pada obyek penelitian di kemukakan, baik masalah yang akan diteliti maupun tidak diteliti. Tunjukkan hubungan masalah satu dengan masalah yang lain. Masalah yang akan diteliti umumnya merupakan variable dependen.
Macam masalah dalam penelitian :
      1.       Keadaan masa lampau ( Penelitian Historis )
2.       Masalah kondisi saat ini
-                               Gambaran keadaan sebenarnya (Penelitian Deskriptif )
-                               Mengarah kepada Penyempurnaan keadaan

c.          Batasan Masalah
Karena keterbatasan waktu, dana, tenaga, teori dan supaya penelitian lebih mendalam maka penelitian dibatasi pada beberapa variable saja.

d.         Rumusan Masalah
Dirumuskan dalam kalimat Tanya, jelas dan spesifik. Dapat berbentuk rumusan masalah deskriptif, komparatif dan asosiatif.
Pentingnya Perumusan masalah ada dua segi :
1.       Bagi peneliti :  Judul Sebagai pedoman dalam menentukan arah penelitian, variable-variabel dan metode penelitian. Perumusan judul yang tepat
2.       Bagi Pembaca : Perumusan judul yang tepat akan menambah daya tarik, dan memudahkan menangkap isinya

e.         Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian disini harus mengacu dan berkaitan erat dengan rumusan masalah yang dituliskan. Rumusan masalah dan tujuan penelitian ini jawabannya  terletak pada kesimpulan penelitian.

f.          Kegunaan Hasil Penelitian
Kegunaan hasil penelitian adalah dampak dari tercapainya tujuan. Kalau tujuan penelitian tercapai dan rumusan masalah dapat terjawab, maka akan menghasilkan dua hal :
1.       Kegunaan untuk mengembangkan ilmu/kegunaan teoritis.
2.       Kegunaan praktis, yaitu membantu memecahkan dan mengantisipasi masalah yang ada pada obyek yang diteliti.

II.         LANDASAN TEORI, KERANGKA BERFIKIR DAN PENGAJUAN HIPOTESIS
a.         Deskripsi Teori
Deskripsi teori adalah teori-teori yang relevan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang variable yang akan diteliti, serta sebagai dasar untuk member jawaban sementara terhadap rumusan masalah yang diajukan (hipotesis), dan penyusunan instrument penelitian.
Toeri yang digunakan harus betul-betul sudah teruji secara empiris, dan didukung oleh hasil penelitian sebelumnya. Jumlah teori tergantung dari jumlah variabelnya.

b.         Kerangka Berfikir
Kerangka berfikir dikemukakan apabila didalam suatu penelitian menggunakan dua variable atau lebih. Apabila hanya membahas sebuah variable atau lebih secara mandiri, maka yang dilakukan disampaing mengemukakan deskripsi teoritis untuk masing-masing variable, juga argumentasi terhadap variasi besaran variable yang diteliti.
Kerangka berfikir dapat berupa asosiatif/hubungan maupun komparatif/perbandingan.

c.          Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara dari rumusan masalah. Maka titik tolak untuk merumuskan hipotesis adalah rumusan masalah dan kerangka berfikir.
Sebagai contoh :
Rumusan masalah : Adakah pengaruh kepemimpinan terhadap motivasi kerja guru?
Kerangka berfikir : “ Jika kepemimpinan baik, maka motivasi kerja akan tinggi”
Hipotesis                   : “ Ada pengaruh yang tinggi dan signifikan kepemimpinan terhadap motivasi kerja guru ”

III.    PROSEDUR PENELITIAN
a.         Metode penelitian
Untuk menjawab rumusan masalah dan menguji hipotesis, diperlukan metode penelitian. Untuk itu dibagian ini perlu ditetapkan metode penelitian yang akan digunakan. Metode penelitian bias berupa metode survey atau eksperimen.

b.         Populasi dan Sampel
Dalam penelitian perlu dijelaskan populasi dan sampel yang dapat digunakan sebagai sumber data. Bila hasil penelitian akan digeneralisasikan (kesimpulan data sampel yang dapat diberlakukan untuk populasi) maka sampel yang digunakan harus representative dapat dilakukan dengan cara mengambil sampel dari populasi secara random sampai jumlah tertentu.

c.          Instrumen Penelitian
Penelitian yang bertujuan mengukur suatu gejala akan menggunakan instrument penelitian. Jumlah instrument yang digunakan tergantung pada variable yang diteliti. Maka dalam hal ini perlu dikemukakan instrument apa saja yang digunakan untuk penelitian, skala pengukuran yang ada pada jenis instrument, prosedur pengujian validitas dan reliabilitas instrument.

d.         Teknik Pengumpulan Data
Yang diperlukan disini adalah pemilihan teknik pengumpulan data yang paling tepat, sehingga didapatkan data yang betul-betul valid dan reliable. Tekniknya bias menggunakan angket, observasi, dan wawancara. Pengumpulan data tidak harus menggunakan semua teknik tersebut, sekiranya tidak dapat dilaksanakan, karena setiap teknik yang dikemukakan harus disertai datanya. Maka jika satu teknik cukup, maka teknik yang lain bila digunakan akan menjadi tidak  efisien.

e.         Teknik Analisa Data
Teknik analisis perlu ditetapkan sejak awal, karena berkenaan dengan perhitungan untuk menjawab rumusan masalah dan pengujian hipotesis. Bentuk hipotesis yang diajukan akan menentukan statistic yang digunakan.



Jumat, 18 Oktober 2013

Kepuasan konsumen diIndonesia pada bidang Jasa

Kepuasan konsumen diIndonesia pada bidang Jasa
1.1  Latar Belakang
Pada perkembangan zaman ini, persaingan didunia bisnis semakin ketat, segala macam cara pelayanan yang sangat menarik ditawarkan demi memanjakan konsumen, pelayanan yang baik, dan tempat yang bersih dan nyaman untuk para pelanggan setianya.
Kepuasan konsumen merupakan aspek penting yang harus diperhatikan khususnya untuk usaha yang bergerak dibidang di dalam bidang jasa. Kepuasan konsumen akan bergantung pada pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan konsumen karena sebagai salah satu bukti keberhasilan pedagang untuk mendatangkan konsumen, dan menjadi pelanggang setia.
Rumah makan masakan padang Minang Jaya merupakan salah satu rumah makan yang berada di kota Tangerang, kecamatan Legok , yang terletak dijalan Raya Legok, Parung Panjang Rt 03 Rw 01. Rumah makan ini mempunyai pangsa asar yang mencakup wilayah industry, terdapat banyak pabrik disektar rumah makan ini, karena letaknya yang strategis sehingga mudah dijangkau oleh konsumen.
Rumah makan ini terdapat beberapa warung makan yang menjadi pesaing nya seperti, warteg, sate Madura, pecel lele, warung nasi goreng, dan rumah makan masakan padang lainnya. Masalah utama yang timbul adalah mempertahankan konsumen atau pelanggang agar melakukan pembelian kembali dari menu yang ada pada rumah makan masakan padang ini tidak berpindah kepada pesaingnya. Untuk melaksanakan itu perlu pengkajian data tentang tingkat kepuasan konsumen terhadap Rumah Makan Masakan Padang ini agar menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.
Mengukur kepuasan pelanggan merupakan salah satu kegiatan yang memegang peranan penting agar dapat berhasil di dalam iklim bisnis ini . pengukuran kepuasan pelanggan sangat tepat bagi setiap pemilik usaha tersebut untuk mengetahui apakah pelanggan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemilik usaha ,sehingga pemilik usaha dapat meningkatkan pelayanan  menjadi lebih baik dimasa yang akan datang .
 1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam masalah ini yang dibahas oleh penulis adalah bagaimana tingkat kepuasan pelanggan pada Rumah Makan Masakan Padang Minang?
Untuk membatasi lingkup masalah, penulis melakukan pembatasan masalah pada 5 dimensi, yaitu: dimensi kehandalan, dimensi ketanggapan, dimensi jaminan, dimensi empati, dan dimensi berwujud.
1.3 BATASAN MASALAH
Peneliti hanya melakukan peneliti pada pelanggan Rumah Makan Masakan Padang Minang. cukup dengan menggunakan penyebaran kuesioner dengan 50 responden.
1.4 TUJUAN

Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kepuasan konsumen terhadap Rumah Makan Masakan Padang Minang.Manfaat penelitian ini bagi penulis ilmiah ini adalah untuk mengetahui kepuasan konsumen terhadap suatu produk dan juga sebagai tambahan referensi bagi penelitian lain yang sejenis.

Sabtu, 25 Mei 2013

haki dan hak cipta

HAKI DAN HAK CIPTA
  
Pengertian HAKI
Haki adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual. Yang di atur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku
Kasus Kasus Pelanggaran Haki di Indonesia
Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memphotokopi adalah pelanggaran HaKI? Karena dengan memphotokopi maka itu adalah tindakan memperbanyak suatu karya tanpa izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang memphotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memphotokopi yang lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak intelektual.
Adalagi pemalsuan merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian  bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal. 
Contoh Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
  • ·         HUAWEI TINDAK PELANGGAR HAK CIPTA
JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia
di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang
melanggar hak cipta miliknya
"Kami tidak akan segan untuk menindak lanjuti dengan langkah hukum yang
lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan
sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin
Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking
yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus
diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia
bundling
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambiltindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlockingterhadap handset Huawei Esia
Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukumanpidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlockhandset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut
Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah
melanggar hak cipta milik Huawei
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa
putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum
Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelasjelas
menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian
secara materiel maupun immateriel
Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti
jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi
risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan
industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya
Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus unlocking ini
terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan
memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada
umumnya
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan
itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas
produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya
Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan
melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap
produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu
lalu
Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik
unlocking terhadap produk Huawei
  • ·         EMI INDONESIA DIGUGAT MASALAH HAK CIPTA
JAKARTA: PT EMI Indonesiaperusahaan rekamanmenghadapi tuntutan hukum
yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan
pelanggaran hak cipta
Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah
memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta
Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan
peredaran lagulagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang
dinyanyikan penyanyi Mayang Sari
Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi
Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim
Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan
sebagai pencipta lagu
Kemarin, sidang di antara kedua belah pihak kembali digelar di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat Akan tetapi, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut
menunda sidang hingga 5 November 2008
Sementara itu, Managing Director EMI Indonesia Arnel Affandi, menepis tudingan
Kohar bahwa perusahaan rekaman tersebut telah memproduksi lagu ciptaan
Kohar tanpa izin darinya
EMI Indonesia, katanya, tidak pernah berhubungan secara langsung dengan
Kohar Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar
Dia menyebutkan penggugat sepertinya telah salah melayangkan gugatan
terhadap pihaknya
Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya
akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk
menyerahkan buktibukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan
lain itu
Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagaipemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut Diamenuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izindarinya
EMI Indonesia, menurut Kohar, telah memperbanyak lagu Tiada Lagi dan Hilang
yang dinyanyikan Mayang Sari, tanpa meminta izin darinya
Tindakan itu, klaim Kohar, telah dilakukan EMI Indonesia sepanjang 2006 hingga
2007 Lagu itu beredar luas di masyarakat dalam bentuk kepingan VCD
Lagu-lagu tersebut, menurut Kohar, al terdapat dalam album Best of The Best
Mayang Sari 2006, 20 Lagulagu Terbaik Mayang Sari 2000 2006, dan Album Alda
Mayang Fitri 2007.
  • ·         KASUS MEREK PENYARING SAMPAH SERET DIRUT PAL
JAKARTA (bisnis.com): Kasus gugatan pembatalan merek alat Penyaring Sampah
Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak
berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan
Laut (PAL) Harsusanto.
Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan
pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan
HAM No.ID0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan
Harsusanto.
Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana
Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya
dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang
disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember
2006.
Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah
mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo
Canal Pumping Station Project di Surabaya.
Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari
Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of
testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.
Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd
tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia
melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai
merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.
Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN
Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan
lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen
Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang
dikaitkan dengan isi replik di persidangan.
1MAR
Kesimpulan :
Kita dapat menggunakan sebuah karya selama karya yang ‘digunakan’ tidak mempunyai hak cipta. Tidak ada pelanggaran terhadap karya yang tidak dinaungi oleh hak cipta yang dikenakan, contohnya kegagalan untuk memperbaharui dan untuk publikasi yang tidak cukup mengenai hak cipta, atau mengambil karya yang tidak di hak cipta-kan namun dilindungi, karya-karya seperti itu bisa dengan bebas dibuat ulang dan digunakan untuk tujuan apapun, seperti film-film yang dibuat sebelum ada undang-undang mengenai hak cipta, maka film adalah ‘jatah’ public dan bebas digunakan.



UU ITE
Pengertian UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) adalah suatu yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas  kegiatan yang memanfaatkan internet  sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
farah (18) tersangka kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. isi pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Farah menggunakan facebook ujang untuk menghina felly karena hal tersebut ujang terlapor menjadi tersangka pada kapolsek. bogor
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].
Pasal 30
1.                   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1.                   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

sumber :  http://apingalone.blogspot.com