Jumat, 18 Oktober 2013

Kepuasan konsumen diIndonesia pada bidang Jasa

Kepuasan konsumen diIndonesia pada bidang Jasa
1.1  Latar Belakang
Pada perkembangan zaman ini, persaingan didunia bisnis semakin ketat, segala macam cara pelayanan yang sangat menarik ditawarkan demi memanjakan konsumen, pelayanan yang baik, dan tempat yang bersih dan nyaman untuk para pelanggan setianya.
Kepuasan konsumen merupakan aspek penting yang harus diperhatikan khususnya untuk usaha yang bergerak dibidang di dalam bidang jasa. Kepuasan konsumen akan bergantung pada pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan konsumen karena sebagai salah satu bukti keberhasilan pedagang untuk mendatangkan konsumen, dan menjadi pelanggang setia.
Rumah makan masakan padang Minang Jaya merupakan salah satu rumah makan yang berada di kota Tangerang, kecamatan Legok , yang terletak dijalan Raya Legok, Parung Panjang Rt 03 Rw 01. Rumah makan ini mempunyai pangsa asar yang mencakup wilayah industry, terdapat banyak pabrik disektar rumah makan ini, karena letaknya yang strategis sehingga mudah dijangkau oleh konsumen.
Rumah makan ini terdapat beberapa warung makan yang menjadi pesaing nya seperti, warteg, sate Madura, pecel lele, warung nasi goreng, dan rumah makan masakan padang lainnya. Masalah utama yang timbul adalah mempertahankan konsumen atau pelanggang agar melakukan pembelian kembali dari menu yang ada pada rumah makan masakan padang ini tidak berpindah kepada pesaingnya. Untuk melaksanakan itu perlu pengkajian data tentang tingkat kepuasan konsumen terhadap Rumah Makan Masakan Padang ini agar menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.
Mengukur kepuasan pelanggan merupakan salah satu kegiatan yang memegang peranan penting agar dapat berhasil di dalam iklim bisnis ini . pengukuran kepuasan pelanggan sangat tepat bagi setiap pemilik usaha tersebut untuk mengetahui apakah pelanggan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemilik usaha ,sehingga pemilik usaha dapat meningkatkan pelayanan  menjadi lebih baik dimasa yang akan datang .
 1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam masalah ini yang dibahas oleh penulis adalah bagaimana tingkat kepuasan pelanggan pada Rumah Makan Masakan Padang Minang?
Untuk membatasi lingkup masalah, penulis melakukan pembatasan masalah pada 5 dimensi, yaitu: dimensi kehandalan, dimensi ketanggapan, dimensi jaminan, dimensi empati, dan dimensi berwujud.
1.3 BATASAN MASALAH
Peneliti hanya melakukan peneliti pada pelanggan Rumah Makan Masakan Padang Minang. cukup dengan menggunakan penyebaran kuesioner dengan 50 responden.
1.4 TUJUAN

Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kepuasan konsumen terhadap Rumah Makan Masakan Padang Minang.Manfaat penelitian ini bagi penulis ilmiah ini adalah untuk mengetahui kepuasan konsumen terhadap suatu produk dan juga sebagai tambahan referensi bagi penelitian lain yang sejenis.

Sabtu, 25 Mei 2013

haki dan hak cipta

HAKI DAN HAK CIPTA
  
Pengertian HAKI
Haki adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual. Yang di atur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku
Kasus Kasus Pelanggaran Haki di Indonesia
Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memphotokopi adalah pelanggaran HaKI? Karena dengan memphotokopi maka itu adalah tindakan memperbanyak suatu karya tanpa izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang memphotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memphotokopi yang lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak intelektual.
Adalagi pemalsuan merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian  bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal. 
Contoh Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
  • ·         HUAWEI TINDAK PELANGGAR HAK CIPTA
JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia
di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang
melanggar hak cipta miliknya
"Kami tidak akan segan untuk menindak lanjuti dengan langkah hukum yang
lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan
sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin
Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking
yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus
diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia
bundling
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambiltindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlockingterhadap handset Huawei Esia
Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukumanpidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlockhandset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut
Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah
melanggar hak cipta milik Huawei
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa
putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum
Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelasjelas
menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian
secara materiel maupun immateriel
Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti
jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi
risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan
industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya
Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus unlocking ini
terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan
memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada
umumnya
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan
itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas
produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya
Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan
melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap
produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu
lalu
Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik
unlocking terhadap produk Huawei
  • ·         EMI INDONESIA DIGUGAT MASALAH HAK CIPTA
JAKARTA: PT EMI Indonesiaperusahaan rekamanmenghadapi tuntutan hukum
yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan
pelanggaran hak cipta
Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah
memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta
Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan
peredaran lagulagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang
dinyanyikan penyanyi Mayang Sari
Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi
Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim
Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan
sebagai pencipta lagu
Kemarin, sidang di antara kedua belah pihak kembali digelar di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat Akan tetapi, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut
menunda sidang hingga 5 November 2008
Sementara itu, Managing Director EMI Indonesia Arnel Affandi, menepis tudingan
Kohar bahwa perusahaan rekaman tersebut telah memproduksi lagu ciptaan
Kohar tanpa izin darinya
EMI Indonesia, katanya, tidak pernah berhubungan secara langsung dengan
Kohar Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar
Dia menyebutkan penggugat sepertinya telah salah melayangkan gugatan
terhadap pihaknya
Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya
akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk
menyerahkan buktibukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan
lain itu
Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagaipemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut Diamenuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izindarinya
EMI Indonesia, menurut Kohar, telah memperbanyak lagu Tiada Lagi dan Hilang
yang dinyanyikan Mayang Sari, tanpa meminta izin darinya
Tindakan itu, klaim Kohar, telah dilakukan EMI Indonesia sepanjang 2006 hingga
2007 Lagu itu beredar luas di masyarakat dalam bentuk kepingan VCD
Lagu-lagu tersebut, menurut Kohar, al terdapat dalam album Best of The Best
Mayang Sari 2006, 20 Lagulagu Terbaik Mayang Sari 2000 2006, dan Album Alda
Mayang Fitri 2007.
  • ·         KASUS MEREK PENYARING SAMPAH SERET DIRUT PAL
JAKARTA (bisnis.com): Kasus gugatan pembatalan merek alat Penyaring Sampah
Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak
berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan
Laut (PAL) Harsusanto.
Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan
pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan
HAM No.ID0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan
Harsusanto.
Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana
Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya
dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang
disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember
2006.
Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah
mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo
Canal Pumping Station Project di Surabaya.
Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari
Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of
testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.
Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd
tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia
melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai
merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.
Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN
Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan
lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen
Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang
dikaitkan dengan isi replik di persidangan.
1MAR
Kesimpulan :
Kita dapat menggunakan sebuah karya selama karya yang ‘digunakan’ tidak mempunyai hak cipta. Tidak ada pelanggaran terhadap karya yang tidak dinaungi oleh hak cipta yang dikenakan, contohnya kegagalan untuk memperbaharui dan untuk publikasi yang tidak cukup mengenai hak cipta, atau mengambil karya yang tidak di hak cipta-kan namun dilindungi, karya-karya seperti itu bisa dengan bebas dibuat ulang dan digunakan untuk tujuan apapun, seperti film-film yang dibuat sebelum ada undang-undang mengenai hak cipta, maka film adalah ‘jatah’ public dan bebas digunakan.



UU ITE
Pengertian UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) adalah suatu yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas  kegiatan yang memanfaatkan internet  sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
farah (18) tersangka kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. isi pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Farah menggunakan facebook ujang untuk menghina felly karena hal tersebut ujang terlapor menjadi tersangka pada kapolsek. bogor
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].
Pasal 30
1.                   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1.                   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

sumber :  http://apingalone.blogspot.com

Selasa, 06 November 2012

Masyarakat desa dan masyarakat kota dalam pembangunan bangsa Indonesia


Masyarakat desa dan masyarakat kota dalam pembangunan bangsa Indonesia
Melihat dari berbagai aspek yang ada, baik kita lihat secara langsung ataupun melalui media informasi, baik cetak maupun media elektronik, bahwa betapa fenomena hidup yang ada dipedesaan mulai mengalami pergeseran nilai, norma serta adat istiadat yang tidak lagi dihiraukan oleh banyak penduduk desa yang ingin merasa kehidupannya berubah, baik ekonomi maupun status sosialnya.
Serta fenomena kehidupan perkotaan yang mempunyai motto hidup “Biar tekor asal Tersohor” menjadi sebuah gaya hidup serba boleh, walaupun itu melabrak norma-norma hukum lebih-lebih norma agama.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat (society) merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan komuniti manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara pelbagai individu. Dari segi perlaksaan, ia bermaksud sesuatu yang dibuat - atau tidak dibuat - oleh kumpulan orang itu. Masyarakat merupakan subjek utama dalam pengkajian sains sosial.
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural commun     ity) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan "berlawanan" pula. Masyarakat kota dan masyarakat kota berperan penting dalam pembangunan bangsa Indonesia 
Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha dan wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antra ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah paa penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.
Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.jadi Melalui hubungan tersebut  mereka melakukan kegiatan ekonomi. masyarakat kota dan masyarakat desa dalam bidangnnya masing-masing karena saling terkait/berhubungan, merupakan salah satu cara untuk membangun suatu bangsa menjadi lebih baik dengan mereka bekerja sama dan bersatu.


Peran keluarga dalam pembangunan bangsa Indonesia


Peran keluarga dalam pembangunan bangsa Indonesia
Sepanjang sejarah peradaban umat manusia, keluarga merupakan elemen dasar di dalam masyarakat.  Agama Samawi percaya bahwa konsep keluarga sudah dikenal sejak Tuhan menciptakan Adam dan Hawa sebagai manusia pertama di muka bumi.
Dalam perkembangannya, keluarga menjadi unsur inti dalam struktur sosial, yaitu sebagai perantara individu dengan masyarakat. Kita dapat menyaksikan dan telah pula merasakan bagaimana interaksi dan sosialisasi di dalam keluarga menentukan bagaimana cara seseorang berpikir, bersikap, dan bertindak di lingkungan sosial yang lebih luas.
Sampai saat ini, keberadaan keluarga di tengah masyarakat masih tetap dipertahankan. Namun seiring dengan modernisasi, indusrialisasi, dan globalisasi informasi yang merasuki segenap kehidupan manusia, konsep keluarga mulai mengalami pergeseran dalam pendefinisian dan pemaknaannya.
Keluarga sesungguhnya dapat memainkan peranan yang sangat strategis dalam pembangunan, sebagai salah satu pilar pembangunan yang kokoh. Tantangan bagi masyarakat kita adalah bagaimana mempertahankan identitas atau jati diri kita sebagai bangsa. Globalisasi yang tidak disikapi secara arif dikhawatirkan dapat menggerus dan menggerogoti nilai-nilai kebangsaan generasi muda Indonesia. Apalagi masyarakat Indonesia sangat terbuka dalam menerima informasi baru dan ada kecenderungan suka melakukan imitasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyaringan nilai-nilai budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Sementara itu, tantangan pembangunan juga merupakan pekerjaan rumah yang belum selesai, terutama sekali pembangunan manusia Indonesia. Dalam LaporanHuman Depelopment Index tahun 2009, Indonesia masih berada pada peringkat ke-111 dari 182 negara. Terkadang hal ini memunculkan pertanyaan sekaligus pesimisme : “Mampukah bangsa kita berkompetisi di era globalisasi yang semakin terbuka lebar?”
Satu tantangan lainnya yang tak boleh dinafikan adalah pengejewantahan Sila Pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejak pertama kali dirumuskan, para founding father republik ini menyadari pentingnya agama sebagai ruh dalam aktivitas masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang religius. Permasalahan muncul ketika nilai-nilai agama telah melapuk sehingga agama tidak lagi memberi makna dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Agama tidak lagi menjadi kontrol individu untuk malu melakukan pelanggaran dan kejahatan. Ironisnya, di sisi lain agama seringkali digunakan sebagai kontrol sosial yang negatif, terbukti dengan maraknya kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh orang-orang yang “taat beribadah”. Bagi negara Indonesia yang masyarakatnya sangat plural, keadaan ini sangat rentan untuk memecah belah persatuan yang telah terjalin lebih dari setengah abad, sehingga kita perlu segera mengambil sikap.
Komitmen pembangunan manusia melalui keluarga, terutama sekali pembinaan para generasi muda Indonesia belum menjadi agenda utama dalam pembangunan. Padahal banyak pihak yang menyadari begitu strategisnya peran keluarga dalam mencetak generasi muda yang berkualitas. Terlebih lagi, perubahan nilai-nilai sosial budaya yang semakin tidak pasti di era globalisasi informasi ini tidak akan dapat dinetralisir dengan pendekatan model ekonomi saja. Kalau tidak yang terjadi adalah munculnya distorsi dalam pembangunan, yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh peningkatan kualitas mental dan spiritual manusianya.
Keluarga yang punya potensi strategis di dalam pembangunan akhirnya dibiarkan berdiri sendiri melakukan edukasi kepada anggotanya. Sementara itu, oleh sebagian besar keluarga peran ini kerapkali malah dilimpahkan kepada institusi pendidikan, sehingga tanggung jawab pendidikan ada di pihak sekolah. Institusi keluarga seolah-olah melepaskan tanggung jawab mereka dalam menciptakan sumberdaya manusia bangsa yang berkualitas. Padahal banyak pakar berpendapat bahwa krisis di dalam keluarga merupakan awal dari krisis-krisis di kehidupan lain yang lebih luas.
Pembinaan Keluarga
Peningkatan kualitas generasi muda merupakan masalah nasional. Namun pelaksanaannya bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat, dan terutama sekali keluarga sebagai unsur inti dalam masyarakat. Oleh sebab itu, dibutuhkan pembinaan keluarga yang ditujukan untuk meningkatkan keberfungsian keluarga. Suatu keluarga dikatakan berfungsi apabila keluarga tersebut dapat memainkan peranannya sebagaimana seharusnya.Kebiasaan, bahasa, norma, dan sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat ditransformasikan kepada anak melalui pranata keluarga. Dalam lingkungan keluarga, anak belajar sopan santun, membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Pilihan Kebijakan
Sesungguhnya ada begitu banyak pilihan kebijakan yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam melindungi dan mendorong keberfungsian keluarga Indonesia. Berikut ini adalah beberapa usul pilihan kebijakan yang mungkin dapat dipertimbangkan.
1. Revitalisasi Organisasi Keluarga yang Sudah Ada
Dalam menyikapi berbagai perubahan sosial budaya dan kompetisi dunia yang semakin tinggi, maka penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan yang sudah ada perlu dilakukan. Selama ini, organisasi yang bergerak di bidang keluarga seperti PKK dan BKKBN terlalu besar porsi perhatiannya pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan keluarga, sementara di sisi lain sering menomorduakan penguatan peran edukasi oleh keluarga.
Melihat keberfungsian keluarga dalam pendidikan anak dewasa ini mulai mengeropos akibat kesibukan orang tua yang semakin tinggi, organisasi keluarga di atas perlu juga memberi pengertian dan membangkitkan kembali kesadaran bahwa tanggung jawab membina anak di rumah sama pentingnya dengan mengejar karir di luar rumah. Selain itu, organisasi keluarga juga perlu mensosialisasikan kepada setiap keluarga dan sekolah akan pentingnya penerapan pola asuh demokratis dalam membina anak.
2. Koordinasi Institusi Pendidikan-Keluarga-Masyarakat
Koordinasi antara institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat ditambah peran negara dari atas perlu juga dikembangkan agar tercipta sebuah model pembinaan generasi muda yang integratif, sehingga tidak terjadi kesenjangan pendidikan di ranah publik dan ranah domestik. Bagaimana prosedur koordinasi ini membutuhkan diskusi panjang yang perlu dibicarakan lebih lanjut.
3. Konstruksi Kultural
Konstruksi kultural dapat berarti membangun sebuah persepsi masyarakat tentang sesuatu yang dianggap ideal, penting, dan mendesak. Hal ini melibatkan adanya realitas yang diambil dan adanya realitas yang ditinggalkan. Simbol-simbol tentang kebaikan, kebenaran, kepahlawanan, pengabdian, dan sebagainya diciptakan sedemikian rupa sehingga membentuk pola nilai dan pandangan tertentu. Konstruksi ini perlu diciptakan oleh pemerintah untuk disosialisasikan dan dibudayakan kepada masyarakat luas. Tujuan idealnya adalah agar tercipta budaya unggul (culture of exellence) yang meresap ke dalam sanubari masyarakat.
Sebenarnya setiap suku bangsa di Indonesia sudah memiliki budaya unggul dengan karakteristiknya masing-masing. Namun, perubahan zaman yang semakin kompleks membutuhkan adanya pengayaan terhadap budaya unggul yang sudah ada, yang mana sumbernya dapat berasal dari budaya-budaya lokal maupun budaya asing yang konstruktif.
4. Regulasi Undang-Undang Keluarga Nasional
Melihat kepada begitu bebasnya arus informasi di era globalisasi di mana sebagian diantaranya sangat destruktif, ditambah lagi dengan masalah ketidakberfungsian keluarga, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan moral bangsa sebenarnya mengerucut pada satu pemikiran, yaitu bahwa negara kita membutuhkan sebuah Undang-Undang Keluarga Nasional yang bisa mengakomodasi kepentingan di atas. Isu ini perlu dikaji secara kontinu dan lebih mendalam oleh berbagai ahli lintas disiplin ilmu. Kemudian dengan merangkul segenap instansi seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementrian Pendidikan, Kementrian Agama, Kementrian Sosial, dan sebagainya, serta dengan melibatkan peran serta lembaga swadaya masyarakat, kita dapat mengusulkan suatu rancangan undang-undang keluarga nasional yang bermutu kepada badan legislatif. Regulasi Undang-Undang Keluarga Nasional pada tataran makro sangat dibutuhkan mengingat negara tidak akan dapat menjalankan suatu program tanpa kebijakan. Dan proses regulasi ini pun hendaknya melibatkan kesadaran di tingkat akar rumput.

Pemuda dan perannya sebagai agen perubahan bangsa Indonesia


Pemuda dan perannya sebagai agen perubahan bangsa Indonesia

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia tidak lepas dari keberadaan dan peran pemuda. Peran pemuda sangat jelas terlihat pada awal perjuangan kemerdekaan, masa kemerdekaan, dan pascakemerdekaan.  Kiprah pemuda di Indonesia diawali pada 1908 yang ditandai dengan berdirinya Budi Utomo. Semangat kebangkitan ini mengkristal dengan dideklarasikannya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam mempersatukan pemuda dan perjuangan bangsa secara terpadu. Sumpah Pemuda meletakkan arah dan tujuan perjuangan menentang kolonialisme. Sumpah Pemuda juga menjadi genealogi-politik menuju Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pada hari Minggu 28 Oktober 1928, selayaknya tidak hanya disebutkan sebagai Hari Sumpah Pemuda, melainkan juga hari lahirnya bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda tidak lain sebuah factum unionist atau akta lahirnya sebuah definisi bangsa berikut unit geografi politiknya (tanah air Indonesia) dan identitas nasional (bahasa Indonesia dan simbol merah putih).
Kepada anak bangsa sebagai generasi penerus perlu membaca ulang makna Sumpah Pemuda dengan jiwa dan semangat kebangsaan serta keinginan bersatu yang tinggi. Seperti pandangan Keith Foulcher (2008) yang menyoroti proses perkembangan Sumpah Pemuda sebagai suatu simbol nasional yang penting sejak 1928 hingga sekarang. Dalam pemahamannya, Sumpah Pemuda yang kita kenal sekarang, merupakan suatu hasil dari akumulasi nilai-nilai yang disisipkan dan dititipkan sejak peristiwa 84 tahun silam itu.
Ketika itu dalam dada kaum muda ada sebuah ikon untuk mengusir Hindia Belanda. Ini merupakan sebuah cikal bakal sebuah bangsa yang otonom dan mandiri. Sumpah Pemuda merefleksikan adanya unsur rakyat Indonesia yang ketika itu mengihktiarkan sebuah negara yang merdeka, keluar dari ketertindasan oleh penjajah kolonial Belanda.
Berbagai peristiwa menjadikan bukti nyata bahwa pemuda selalu menjadi garda terdepan dalam usaha-usaha perbaikan bangsa. Benang merah dari berbagai peristiwa tersebut, bahwa pemuda Indonesia selalu menempatkan dirinya sebagai agen perubahan (agent of change) bagi negerinya. Konsepsi peranan ini menempati pikiran dan tindakan mereka untuk selalu menggelorakan perubahan pada bangsa ini.
Namun sayang, Sumpah Pemuda sejak tahun 1928 itu telah dipolitisasi dari masa ke masa. Pemuda dijadikan alat politik untuk mengejar kekuasaan. Selayaknya dibutuhkan proses penyadaran terhadap pemuda agar bersikap kritis. Ikut membangun bangsa dan negara melalui keahliannya masing-masing. Jangan sampai diperalat untuk kepentingan penguasa yang hanya mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Di tangan pemuda, sebuah perubahan bisa terjadi. Sebab, daya imajinasi, kreasi, dan inovasi senantiasa melekat pada semangat generasi muda.

Hanya pemuda yang suka perubahan bakal meraih kesuksesan. Sementara mereka yang tidak mau berubah akan tetap terpuruk dan menjadi orang tertinggal. Begitulah ungkapan yang pernah dilontarkan Pendiri Rumah Perubahan Rhenald Kasali.

“Pemuda mencintai perubahan karena seiring dengan pola berpikir mereka yang terus berkembang.Termasuk, kapasitas mereka dalam mengasah potensi dan bakat mereka agar terus mencapai perubahan atau kesempurnaan,” kata Rhenald, Sabtu 27 Oktober 2012

Sebab, upaya melakukan perubahan memang tidak pernah bisa dilepaskan dari karakter kalangan muda. Daya imajinasi, kreasi, dan inovasi senantiasa melekat pada semangat generasi muda. Karena itu, tidak heran jika Presiden Pertama Indonesia Soekarno dalam sebuah pidatonya secara tegas mengatakan peran pemuda yang bisa diandalkan untuk melakukan perubahan.

Bung Karno hanya membutuhkan 10 pemuda untuk mengguncang dunia. “Beri aku 1.000 orang tua,niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya.Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Kalimat Bung Karno tersebut merupakan gambaran bagaimana kedahsyatan pemuda sebagai agen perubahan. Tentu saja,pemuda yang dimaksud ialah mereka yang berpikiran positif, dan berprestasi.

Saat ini ini populasi pemuda Indonesia mencapai 64 juta orang (berdasarkan Sensus Penduduk 2010). Angka ini setara dengan 15 kali populasi Singapura. Jika populasi yang besar ini bisa dimanfaatkan secara maksimal, bukan tidak mungkin semakin banyak pemuda Indonesia yang bisa berbicara di kancah global. Pemuda memiliki peran sangat penting dalam mendukung kemajuan suatu bangsa.

Betapa tidak, dengan besarnya energi, talenta dan kreativitas yang dimiliki, pemuda sangat mungkin menjadi agen perubahan bagi negara. Dengan besarnya potensi dan energi yang dimiliki,pemuda memang sangat mungkin untuk menjadi agen perubahan dan kemajuan bagi sebuah negara. Buktinya kini, tidak sedikit pemuda Indonesia yang berhasil mengharumkan nama bangsa berkat keahliannya.

Bahkan, dengan berbagai kemampuan dan prestasi yang berhasil diraih, beberapa dari mereka mampu membuat nama Indonesia diakui di kancah global. Kini, tidak sedikit anak muda Indonesia yang berhasil meraih berbagai prestasi di dunia internasional. Sebut saja Rio Haryanto, pembalap GP2 yang saat ini menjadi satu-satunya pembalap Indonesia pemegang lisensi Formula 1 (F1).

“Saya selalu berusaha untuk fokus dan optimistis dalam mengejar citacita yang saya impikan,” ujar Rio.

Lalu, ada nama Tania Gunadi, Mojang Bandung yang sukses menjadi salah satu aktris ternama Hollywood. Kesuksesan Nia—begitu dia biasa disapa— menjadi aktris ternama seperti saat ini, bukanlah hal mudah yang dapat diraih. Dia harus bekerja paruh waktu di restoran cepat saji sambil bersekolah. Menurutnya, selain selalu berpikir positif kunci suksesnya adalah tidak pernah menolak peran yang diberikan. “Karena dengan selalu positif aku merasa lebih gampang untuk menjalankan pekerjaan ini,”ujarnya.

Menurut pengamat sosial Universitas Indonesia Devie Rachmawati, populasi pemuda yang sangat besar bisa menjadi sebuah berkah demografi yang pantas disyukuri. Hal ini mengingat di sejumlah negara Eropa dan Jepang jumlahnya mengalami penurunan produktivitas karena jumlah orang tua yang besar dan tingkat produktivitas pemudanya menurun.

“Namun,jumlah besar ini bisa menjadi bencana demografi jika kualitas pemuda Indonesia kurang menjanjikan,” jelas Devie yang juga menyarankan agar pemerintah mempunyai grand design yang jelas tentang arah pembangunan ke depan.

Sebab, pemuda sebagai bagian dari potensi pembangunan perlu diberdayakan agar mampu berkiprah dalam memajukan bangsa, dan mereka siap menghadapi tantangan global.

Apalagi, saat ini jumlah pemuda Indonesia yang mencapai 64 juta jiwa menjadi aset yang menguntungkan bagi masa depan bangsa.Jika diperhatikan secara serius beragam potensi dan bakat mereka akan terbangun dan menciptakan perubahan besar bagi kemajuan bangsa dan negara. 

Selasa, 09 Oktober 2012

fenomena tawuran


Menyikapi Fenomena Tawuran Pelajar 

kita tentu tau akan pemberitaan disejumlah media tentang tawuran pelajar yang seharusnya tidak pantas terjadi
fenomena tawuran ini sudah cukup lama morat-marit di negara Indonesia. Mulai dari tawuran antar pelajar, hingga tawuran antar warga. Seluruhnya menurut saya sudah sering sekali terjadi di negara ini.
saya tidak ingin menyalahkan berbagai pihak. saya hanya hendak untuk membongkar, bagaimana fenomena ini bisa sering terjadi di dalam kehidupan kita. Untuk kemudian menjadi dasar pemikiran bagi seluruh elemen penting dari negara agar dapat menindaklanjuti secara serius.  Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi dan pengamatan mengenai tawuran.
Banyak analisa dapat menyimpulkan tentang peristiwa tawuran baik itu pelajar dan pemuda seperti yang kita lihat serta dengar di televisi, dengar di radio dan baca di koran. Saya hanya ingin agar pihak-pihak tertentu dapat menjadikan catatan kejadian-kejadian kekerasan selama satu semester tahun 2011. Tentu dengan harapan dalam kurun waktu tertentu hal tersebut bukan hanya menurun kuantitasnya, tetapi juga dapat berubah dalam bentuk lain.
Kita dapat bercermin pada peristiwa yang terjadi di London, Inggris. Kerusuhan tengah kota yang meluas dan berpengaruh keseluruh lapisan masyarakat dan tentunya juga memunculkan dampak. Misalnya, apa yang terjadi di wilayah Tottenham dan sekitarnya di kota London bisa mengakibatkan para pelaku bisnis terancam gulung tikar.

Di Jakarta beberapa tawuran yang sempat membuat jalan dan ketentraman masyarakat terganggu dalam beberapa hari. Sebut saja tawuran depan pasar Rumput, warga Johar Baru,warga Kramat Sentiong, warga Tanah Tinggi, penyerangan aparat kepolisian di Sulawesi serta NTB dan tawuran pelajar seantero Jabodetabek. Semuanya menyisakan perasaan takut, tidak nyaman, kesedihan dan derita.

Lalu pelajaran apa yang bisa diambil? Kalau dulu pemuda pelajar masih belia sudah angkat senjata melawan penjajah dan atau sekolah sungguh-sungguh agar dapat membantu negara. Sekarang sangat jauh sekali kualitas itu secara keseluruhan dan tentunya meluas hampir seluruh Indonesia. Ah, kita semua dengan posisi masing-masing sudah saatnya berkontribusi pemikiran agar formula baru untuk pendidikan yang lebih baik bagi pemuda dan pelajar. Harus diakui upaya untuk membekali pemuda serta pelajar dengan motivasi pada kegiatan pengetahuan, olah raga, keagamaan dan keahlian masih sangat minim. Perkenalan dengan Tawuran
Saya mengenal istilah tawuran ini sejak saya duduk di bangku Sekolah Teknologi Menengah (istilah lainnya STM). Itu sudah menjadi trend yang ada sebelum di mana saya duduk di bangku STM, tepatnya pada tahun 1997. Tawuran sudah menjadi trend yang sangat kuat dan nampaknya sudah menjadi bahasa yang biasa bagi kalangan siswa SMA/STM pada saat itu.
Menurut kakak kelas yang ada pada saat itu, musuh sekolah saya ada sekolah A, B dan C. Lalu, saya bertanya kenapa bisa demikian? Kakak kelas saya menjawab, “itu merupakan dendam yang diwarisi sejak angkatan sebelumnya.” “Dendam apa itu?” “Dendam di mana ada pelecehan yang dilakukan oleh sebuah sekolah ternama dan itu adalah musuh kita,” jawab kakak kelas itu.
Akhirnya, dikarenakan oleh stigma yang diberikan oleh kakak kelas saya itu, maka saya pun terhanyut di dalam kebudayaan dan tradisi yang disebut tawuran itu. Tiada henti saya selalu tidak terlepas dari aktifitas tersebut. Berangkat sekolah, tawuran dan pulang sekolah pun tawuran. Bahkan ada suatu peristiwa unik yang pernah saya alami mengenai tawuran ini. Saya pernah menghabiskan satu harian untuk berkelahi dengan sekolah lain. Satu harian full, kami berkelahi dengan sekolah yang berbeda.
Saya baru berhenti meninggalkan tradisi ini setelah mengalami dua peristiwa. Peristiwa pertama, tewasnya teman saya dalam sebuah peristiwa yang mengenaskan. Kedua, di mana saya terkena sabetan benda tajam secara membabi buta di dalam sebuah bis. Kalau di tahun saya dikenal dengan istilah dibajak.
Melalui kedua peristiwa itulah saya memberhentikan aktifitas tradisi tawuran. Karena saya berpikir, bahwa jika ini diteruskan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa saya pun akan mengalami nasib yang sama seperti yang dialami oleh teman saya itu.

Usaha Sekolah dalam Memutus Tradisi Tawuran
Pada saat maraknya tawuran, sekolah tidak tinggal diam. Beragam usaha coba ditempuh untuk memutus tradisi ini. Tetapi nampaknya semua sia-sia, sehingga menurut salah seorang anggota kepolisian yang pada saat itu menangkap kami menyatakan bahwa “sekolah ini sudah menduduki peringkat ketiga dalam hal tawuran.” Namanya masih remaja, kami justru senang mendengar hal tersebut.

Tetapi nyatanya, sekolah tidak menyukai itu. Usaha yang coba dilakukan oleh sekolah pertama-tama ialah menunggu siswa yang akan pulang. Beberapa orang guru ditugaskan oleh sekolah untuk menunggu siswa yang akan pulang. Mereka diberikan tugas menunggu di halte-halte bis yang sering digunakan para siswa memberhentikan bis. Lagi-lagi, usaha ini gagal. Meski ditunggu oleh beberapa guru, tawuran tetap terjadi.
Ada lagi usaha yang coba dilakukan oleh sekolah. Usaha itu menunggu siswa yang sedang menunggu angkutan menuju sekolah. Hasilnya, sama saja. Tawuran masih sering terjadi.
Pada akhirnya, sekolah pun sepertinya kehabisan akal untuk memutus rantai dari tawuran ini. Sekolah tidak bisa melakukan apa-apa. Jika kita kembali ke sekolah pun yang masih dipikirkan adalah nilai, nilai dan nilai. Sepulang sekolah, masih juga terjadi tawuran.

Tidak ada Bedanya dengan Masa Lalu

Menurut saya pribadi, fenomena tawuran yang terjadi pada masa kini memiliki essensi yang sama dengan apa yang saya rasakan. Pertama-tama, tawuran itu terjadi dikarenakan dendam. Dendam ini sebenarnya hanya dimiliki oleh beberapa oknum yang ada di pada saat itu. Tetapi ketika dendam itu diceritakan, maka essensinya menjadi berubah. Essensinya menjadi sebuah tradisi.

Ketika tradisi ini berkembang, maka dendam yang ada pada saat itu menjadi stereotype. Stereotype yang menjadi acuan dan trend. “Katro”, adalah cap untuk siswa yang tidak mengikuti tradisi ini. Sehingga yang namanya remaja, maka akan terpicu untuk menunjukkan keberaniannya. Itu menjadi sebuah kebanggan bagi remaja yang mengikuti tradisi tawuran.

Selain dendam, ada pula latar belakang yang sepertinya membuat tawuran ini terus menerus bercokol. Latar belakang itu adalah trend. Melakukan tawuran menjadi sebuah kebanggan bagi remaja. Jika sedang berkumpul, maka jika tidak ada cerita mengenai tawuran, maka itu dibilang “katro”.
Tawuran=Dendam
Setelah mendalami lebih lanjut dari pengalaman pribadi tersebut, saya dapat mengatakan bahwa tawuran dapat terjadi bersumber pada dendam. Dendam itu entah dikarenakan oleh sengketa percintaan atau pun mengenai saling ejek. Dari itulah saya duga bahwa tawuran itu terjadi.
Tidak berhenti sampai di sana saja. Ternyata meski tawuran itu berpangkal pada dendam, namun lebih lanjut dendam itu bermutasi menjadi sebuah trend yang kuat di dalam kalangan remaja. Itu pun kian dilestarikan dengan stigma bahwa “jika tidak mengikuti tawuran, maka anak itu dikatakan katro”.
Dendam dihapus dengan Maaf
Dari tawuran, saya mencoba berpikir dan memberikan sedikit solusi dalam mengatasi permasalahan mengenai tawuran. Pertama, ialah menghapus dendam itu melalui pertemuan antar alumni yang berlangsung di salah satu tempat yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Tidak hanya sampai di situ, keinginan ini harus lahir dari sebuah keprihatinan para alumni.

Untuk menjalankan itu dibutuhkan sebuah kerjasama penting dari pihak sekolah. Peran serta sekolah merupakan peran yang essential. Karena sekolah merupakan lembaga di mana dendam itu ada dan menyebar. Sehingga dari itu dapat lahir sebuah pandangan baru yang mungkin dapat melahirkan perdamaian.
Ini penting dilakukan karena jika hanya melakukan berupa pelarangan, pengawasan dan penambahan, akan kurang menampilkan hasil yang signifikan. Pelarangan akan melahirkan kekuatan untuk semakin melestarikan. Pengawasan akan tetap membuat tawuran menjadi sebuah trend dan penambahan jam sekolah pun membuat saya pesimis terhadap hasil yang akan dilahirkannya.
Yang saya percayai adalah kedua belah pihak bertemu, yakni oknum yang pernah mengalami secara langsung di mana dendam itu dilahirkan. Kedua, dendam itu diceritakan kembali untuk melihat titik terang dari sebuah permasalahan. Kemudian dari titik terang itu mencari solusi agar tercapainya perdamaian. Kemudian kedua belah pihak memberikan maaf dan menyatakan kesalahan masing-masing serta kedua belah pihak harus membuat surat pernyataan dan memasukannya kedalam tata tertib sekolah, jika melanggar atau terjadi tawuran kembali maka pelajar tersebut akan diproses secara hukum.



sumber(http://jasapembuatanweb.co.id)