Jumat, 08 November 2013

Peran Babinkamtibmas Sebagai Bentuk Implementasi Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Keamanan dan Ketertiban Di Polres Langkat

Peran Babinkamtibmas Sebagai Bentuk Implementasi Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Keamanan dan Ketertiban Di Polres Langkat

 

Peran Babinkamtibmas Sebagai Bentuk Implementasi Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Keamanan dan Ketertiban
Di Polres Langkat
I. Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seiring dengan tugas pokoknya, Polri dihadapkan dengan tantangan berbagai kasus kejahatan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kasus perampokan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh teroris, kasus jaringan narkoba, perdagangan manusia dan lain-lain. Selain itu, ada juga konflik di berbagai daerah yang menimbulkan SARA seperti daerah yang ingin merdeka, unjuk rasa yang anarkis, perkelahian antar suku, pengrusakan tempat ibadah dan lain-lain. Seluruh kejahatan ini muncul akibat tidak diketahuinya akar permasalahan yang ada pada pranata-pranata sosial di masyarakat. Karena Polri cenderung melihat dirinya semata-mata sebagai pemegang otoritas dan institusi Kepolisian dipandang oleh masyarakat semata-mata sebagai alat negara, sehingga pendekatan kekuasaan bahkan tindakan represif seringkali mewarnai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
Proses reformasi yang telah bergulir sejak tahun 1998 hingga saat ini untuk menuju masyarakat sipil yang demokratis, terdapat kecenderungan bahwa masyarakat lebih menginginkan pendekatan-pendekatan yang personal dan menekankan pemecahan masalah daripada sekedar terpaku pada formalitas hukum yang kaku. Polri yang saat ini telah melaksanakan proses reformasi untuk menjadi Kepolisian sipil, harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang semula menitikberatkan pada pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) atau masyarakat sebagai obyek pelaksanaan tugasnya, berubah menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. Sehingga perubahan ini melahirkan model-model penyelenggaraan fungsi kepolisian yang dikenal dengan berbagai nama seperti Community Oriented Policing, Community Based Policing dan Naighbourhood Policing dan akhirnya popular dengan sebutan Community Policing (Perpolisian Masyarakat).
Perpolisian Masyarakat yang juga dikenal dengan sebutan Polmas telah diadopsi oleh Polri pada tanggal 13 Oktober 2005 dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor : 737/X/2005. Seluruh anggota Polri diharapkan dapat mendukung penerapan Polmas, dengan cara membangun serta membina kemitraan antara polisi dan masyarakat dengan mengedepankan sikap proaktif dan berorientasi pada pemecahan masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut Farouk Muhammad, kemitraan tidak hanya melalui kerjasama antara polisi dan masyarakat tetapi mencakup tiga pilar utama yaitu Polri, Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Polri direpresentasikan oleh petugas Polmas, sedangkan masyarakat dicerminkan melalui mekanisme FKPM. Selanjutnya unsur Pemerintah Daerah direpresentasikan oleh perangkat pemerintah desa khususnya kepala desa atau lurah. Masing-masing komponen tersebut mempunyai peran dalam mengoperasikan Polmas.
Perpolisian Masyarakat pada dasarnya dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri mulai dari yang bawah sampai pucuk pimpinan tertinggi Polri, dengan bentuk kegiatan disesuaikan dengan tugas dan kewenangannya masing-masing serta disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing komunitas. Salah satunya seperti pembinaan yang dilakukan oleh fungsi teknis kepolisian yang diterapkan oleh petugas Babinkamtibmas. Dalam hal ini, Babinkamtibmas harus berperan sebagai fasilitator dalam mengimplementasikan Perpolisian Masyarakat. Sehingga dengan uraian tersebut diatas, penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian tentang peran Babinkamtibmas sebagai implementasi Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban di Polres Langkat.
II. Permasalahan Penelitian
Salah satu tantangan utama Polri ke depan adalah menciptakan polisi masa depan yang mampu secara terus menerus beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat. Polisi harus dapat menjadi mitra masyarakat. Memahami atau cocok dengan masyarakat, membangun simpati dan kemitraan dengan masyarakat. Sehingga Polri melalui peran Babinkamtibmas sebagai bentuk implementasi perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah hukum Polres Langkat, mampu membangun interaksi sosial yang signifikan dengan masyarakat baik dalam tataran manajemen maupun operasional.
Peran Babinkamtibmas dalam tataran manajemen harus mampu memahami bidang manajerial meliputi perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan dan mengontrol pelaksanaan perpolisian masyarakat. Sedangkan dalam tataran operasional, peran Babinkamtibmas harus mampu memberikan masukan setiap keputusan dalam persoalan yang terjadi di masyarakat untuk menemukan solusi sebagai bentuk pelayanan terbaik yang efektif dan efisien.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis menentukan permasalahan penelitian sebagai berikut :
1. Bagaimana peran Babinkamtibmas sebagai implementasi perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban di Polres Langkat ?
2. Bagaimana implementasi perpolisian masyarakat yang dilaksanakan oleh Babinkamtibmas pada tataran manajemen maupun operasional dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban di Polres Langkat ?
3. Strategi apa yang harus dilakukan dalam menghadapi kendala implementasi perpolisian masyarakat di Polres Langkat ?
III. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang peran Babinkamtibmas sebagai bentuk implementasi Perpolisian Masyarakat dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Langkat. Selain itu, penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tentang implementasi Perpolisian Masyarakat yang dilaksanakan oleh Babinkamtibmas pada tataran manajemen maupun operasional. Kemudian penelitian ini juga menggambarkan suatu strategi yang harus dilakukan dalam menghadapi kendala implementasi perpolisian masyarakat di Polres Langkat.
Sedangkan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara praktis terhadap pimpinan satuan wilayah sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan berkaitan peran Babinkamtibmas sebagai bentuk implementasi Perpolisian Masyarakat dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Langkat. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat memberikan manfaat secara teoritis yaitu sebagai bahan kajian dan evaluasi terhadap pengembangan Ilmu Kepolisian dalam mengimplementasikan Perpolisian Masyarakat.
IV. Kajian Kepustakaan Konseptual
Menurut Cooper sebagaimana dikutip John W. Creswell, tinjauan pustaka memiliki beberapa tujuan utama yaitu : menginformasikan kepada pembaca hasil-hasil penelitian lain yang berkaitan erat dengan penelitian yang dilakukan saat itu, menghubungkan penelitian dengan literatur-literatur yang ada, dan mengisi celah-celah dalam penelitian-penelitian sebelumnya. Sedangkan dalam penelitian ini, penulis memperoleh referensi yang relevan dengan penelitian sebelumnya yaitu penelitian yang dilakukan oleh Febriyanto Siagian, mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia Kajian Ilmu Kepolisian tahun 2010 dengan judul tesis “Kemampuan Petugas Polmas Dalam Melaksanakan Tugas Pemolisian Di Polres Simalungun”.
Kemudian untuk memahami masalah penelitian dan mengoperasionalkan serta pengumpulan data di lapangan dalam memperoleh literatur-literatur yang ada, penulis menggunakan teori-teori dan konsep-konsep yang ada kaitannya dengan sebagai berikut :
a. Teori
1) Peran dan status.
Menurut Paul B. Horton, peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status tertentu dan status adalah kedudukan seseorang dalam sekelompok atau kedudukan kelompok dalam kaitannya dengan kelompok lain. Kaitannya dengan tugas Polri khususnya Babinkamtibmas yaitu dalam memahami tokoh masyarakat perlu diketahui peran dan statusnya dalam masyarakat dalam rangka pemberdayaan tokoh masyarakat untuk membantu tugas-tugas kepolisian.

2) Interaksi sosial
Menurut Soerjono Soekanto, interaksi sosial merupakan inti dari proses sosial yang merupakan hubungan timbal balik antara berbagai bidang kehidupan yang mencakup bidang ekonomi, sosial, hukum dan Hankam. Interaksi sosial secara sederhana berarti proses hubungan timbal balik antara manusia sebagai individu, antara kelompok dengan masyarakat maupun hubungan individu dengan kelompok. Bila dikaitkan dengan tugas polisi, terkadang cukup sulit menggabungkan dengan pola interaksi yang nyata terhadap pola interaksi yang dikehendaki oleh norma-norma yang terkandung didalam peraturan. Bila telah terjadi interaksi tersebut, petugas dihadapkan pada suatu pilihan pola interaksi yang sering bertentangan dengan yang diharapkan.
3) Kerjasama
Menurut Roucek dan Warren sebagaimana dikutip Abdul Syani, kerjasama berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dan merupakan suatu proses yang paling dasar. Kerjasama merupakan suatu bentuk proses sosial, dimana didalamnya terdapat aktifitas tertentu yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan saling memahami terhadap aktifitas masing-masing. Anggota polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan atau partisipasi masyarakat. Sehingga dibutuhkan suatu bentuk kerjasama antara polisi dan masyarakat, karena masing-masing pihak saling bertukar jasa yaitu informasi melalui koordinasi dan mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama berusaha mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
4) Komunikasi
Menurut Harold Laswell sebagaimana dikutip Onong Uchyana, komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melaui media yang menimbulkan efek tertentu. Proses komunikasi pada hakekatnya adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang kepada orang lain. Berkaitan dengan tugas polisi, kemampuan komunikasi sangat penting terutama dikaitkan dengan tugas Babinkamtibmas yang bertugas melakukan pembinaan dan membangun kemitraan dengan para tokoh, masyarakat sekitar dan instansi lainnya. Keberhasilan tugas sangat ditentukan kemampuan dalam membangun komunikasi. Tidak kalah pentingnya dalam organisasi sendiri. Komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan serta antar anggota sangat menentukan dalam keberhasilan tujuan organisasi.
b. Konsep
1) Implementasi
Secara etimologis pengertian implementasi menurut Kamus Webster yang dikutip oleh Solichin Abdul Wahab, Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar webster, to implement (mengimplementasikan) berati to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give practical effect to (untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu) (Webster dalam Wahab, 2004:64).
Implementasi berasal dari bahasa Inggris yaitu to implement yang berarti mengimplementasikan. Implementasi merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu. Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan. Menurut penulis, implementasi adalah suatu proses untuk memastikan apakah suatu kebijakan atau program sudah terlaksana/tercapai sesuai dengan kebijakan atau program yang telah direncanakan.
2) Perpolisian Masyarakat
Dalam Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perpolisian Masyarakat diterjemahkan sebagai community policing. Dalam Pasal 1 angka 7, perpolisian masyarakat adalah penyelenggara tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan polisi dan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapoat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
Perpolisian Masyarakat merupakan konsep yang menekankan kemitraan yang sejajar antara polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk permasalahan yang muncul di masyarakat. Babinkamtibmas selaku pengemban tugas Perpolisian Masyarakat harus mampu menerima dan memberikan solusi terhadap segala keluhan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
3) Diskresi Kepolisian
Menurut Thomas J. Aaron sebagaimana dikutip DPM. Sitompul, diskresi kepolisian adalah suatu wewenang yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan tersendiri dan menyangkut masalah moral serta terletak dalam garis batas antara hukum dan moral. Diskresi sangat dibutuhkan oleh petugas kepolisian, khususnya Babinkamtibmas yang bertugas di lapangan dalam menghadapi masyarakat yang banyak permasalahan kompleks. Faktor-faktor yang mempengaruhi diskresi adalah pendidikan petugas, pengalaman bertugas, mental petugas, kelelahan petugas dan sikap perilaku dari si pelanggar hukum.
Diskresi merupakan pilihan tindakan bagi seorang petugas polisi dalam menghadapi suatu situasi yang menghendakinya melakukan suatu tindakan. Diskresi merupakan suatu keputusan atau tindakan kepolisian yang dengan sadar dilakukan oleh petugas kepolisian untuk melakukan atau tidak melakukan kewajiban/tugasnya selaku penegak hukum berdasarkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap hukum itu sendiri. Oleh karenanya diskresi selau berkaitan denganpengambilan keputusan, kekuasaan atau kewenangan untuk pengambilan keputusan, kekuasaan atau kewenangan untuk mengambil tindakan apapun yang dianggap paling bijaksana olehnya dan dapat dipertangungjawabkan. Sehingga tindakan diskresi bagi anggota Babinkamtibmas sangat penting dilaksanakan dan harus didasari dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
4) Keamanan dan ketertiban
Dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa keamanan dan ketertiban adalah kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengdung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat yang menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
V. Metode Penelitian
Untuk mendekati pada objek yang diteliti, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara mendalam terhadap peran Babinkamtibmas sebagai implementasi Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban di Polres Langkat.
Penelitian kualitatif adalah penelitian eksploratif yang mempunyai proses yang lain daripada penelitian kuantitatif. Jika metode kuantitatif dapat memberikan gambaran tentang populasi secara umum, maka metode kualitatif dapat memberikan gambaran khusus terhadap suatu kasus secara mendalam yang jelas tidak diberikan oleh hasil penelian dengan metode kuantitatif. Sehingga penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif yang berisikan laporan penelitian yang mendalam dan lengkap mengenai objek penelitian tentang implementasi Perpolisian Masyarakat yang dilaksanakan oleh Babinkamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat.
VI. Sumber Data, Tehnik Pengumpulan Data, dan Tehnik Analisa Data
Dalam penelitian kualitatif, data merupakan sumber teori atau teori berdasarkan data. Kategori-kategori dan konsep-konsep dikembangkan oleh peneliti di lapangan. Data lapangan dapat dimanfaatkan untuk verifikasi teori yang timbul di lapangan dan terus menerus disempurnakan selama proses penelitian berlangsung yang dilakukan secara berulang-ulang. Sumber data dari penelitian ini diperoleh secara langsung dari hasil wawancara terhadap petugas Babinkamtibmas dan masyarakat yang dikategorikan sebagai data primer. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku/literatur, majalah, dokumen, artikel, internet dan tulisan para sarjana yang berkaitan dengan penelitian ini.
Adapun yang dijadikan sebagai obyek penelitian atau yang disebut unit analisis sebagai berikut :
a. Kapolres Langkat.
b. Wakapolres Langkat.
c. Kabagops Polres Langkat.
d. Kasat Binmas Polres Langkat dan para Perwira Binmas Polres Langkat.
e. Para Kapolsek Sejajaran Polres Langkat
f. Para Personel Babinkamtibmas.
g. Pejabat pemerintah daerah.
h. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat lainnya.
Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan melakukan pengamatan terlibat, wawancara, dan pemeriksaan dokumen. Pengamatan terlibat yang akan dilakukan penulis dengan cara melakukan pengamatan terhadap petugas Babinkamtibmas yang melakukan interaksi dengan individu atau kelompok masyarakat. Selain itu, penulis melibatkan diri pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan petugas Babinkamtibmas bersama masyarakat, sehingga diketahui peran petugas Babinkamtibmas dan diketahui partisipasi masyarakat dalam implementasi perpolisian masyarakat.
Wawancara yang akan dilakukan penulis terhadap unit analisis sebagaimana yang telah diuraikan di atas untuk mengetahui kebijakan dan pemahaman yang diberikan oleh pimpinan Polres kepada jajarannya terkait pelaksanaan Perpolisian Masyarakat, sehingga akan diketahui sejauh mana kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki khususnya petugas Babinkamtibmas. Sedangkan wawancara terhadap pejabat pemerintah daerah dan para tokoh masyarakat diharapkan akan diketahui pemahaman, partisipasi dan penilaian masyarakat atas implementasi Perpolisian Masyarakat.
Pemeriksaan dokumen yang dilakukan penulis adalah dengan mengumpulkan dokumen-dokumen berupa produk-produk aturan dan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pimpinan Mabes Polri terhadap jajarannya berkaitan dengan implementasi Perpolisian Masyarakat. Kemudian dokumen tersebut dipelajari untuk mengetahui apakah aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan telah diimplementasikan pada tingkat satuan dibawahnya, khususnya Polres Langkat dan jajarannya.
Tehnik analisa data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan manganalisis hasil wawancara para narasumber melalui reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Daftar Pustaka
Buku :
Abdul Syani, Sosiologi : Skema, Teori dan Terapan, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
DPM. Sitompul, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Cetakan kedua, Divisi Binkum Polri, Jakarta, 2004.
Farouk Muhammad dan Djaali, Metodologi Penelitian Sosial, PTIK Press, Jakarta, 2005.
John W. Creswell, Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, Edisi Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1990.
Onong Uchyana, Ilmu Komunikasi : Teori dan Praktek, Rosda Karya, Bandung, 1998.
Paul B. Horton, Sosiologi, Erlangga, Jakarta, 1987.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Cetakan kedua, Rajawali Pers, Jakarta, 1982.
Bahan Perkuliahan :
Farouk Muhammad, Menjawab Perkembangan Situasi Keamanan Dengan Mengefektifkan Polmas, Bahan Materi Kuliah Yang Disampaikan Kepada Mahasiswa Pasca Sarjana (S2) STIK-PTIK Angkatan I, tanggal 10 Januari 2012.
Internet :
Forumkami.net, Pengertian Implemantasi Menurut Para Ahli, diakses dalam
http://www.forumkami.net/pendidikan/215357-pengertian-implementasi-menurut-para-ahli.html, pada tanggal 24 April 2012.


2 komentar: